Medan, TRIBRATA TV
Dua dari 3 perampok bersenjata pisau ditembak petugas Polrestabes Medan, Kamis (17/3/2022), satu hari setelah kawanan ini beraksi di depan kampus Universitas Nommensen Jalan Sutomo Medan.
Dua pelaku, Ilhamsyah (24) warga Jalan Cahaya, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur dan Roby Asmari Siregar (22) warga Jalan HM Said, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan ditembak di bagian kakinya karena melawan petugas saat pengembangan kasus.
Sedangkan satu pelaku lainnya, yakni, Irfan Ardiyansyah alias Iwan (31) warga Jalan Sejati No. 42, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, turut diamankan.
Penangkapan ketiga pelaku dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus dan Kanit Pidum Polrestabes Medan, AKP Reza.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/3/2022), mengatakan peristiwa perampokan itu terjad pada Rabu, 16 Maret 2022 sekira pukul 14.30 WIB, di depan Universitas Nomensen di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.
Kala itu, korban Noval Safitra (19) warga Huta Parapat Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, sedang membuka google map di pinggir jalan. Tiba-tiba ia dihampiri dua pemuda mengendarai sepeda motor warna hitam tanpa plat nomer. Salah seorang pelaku meminta handphone milik korban.
Namun korban tidak mau menyerahkan handphonenya sambil berteriak. Kemudian datang dua pelaku lainnya dengan mengendarai motor Honda CBR warna hitam dan mengancam korban dengan menggunakan pisau.
“Karena dibawah ancaman, korban memberikan handphone miliknya merek Oppo A5S warna hitam serta uang tunai Rp530.000,” kata Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polrestabes Medan.
“Dari para pelaku diamankan barang bukti handphone milik korban, celana yang digunakan pelaku, dan uang tunai Rp160.000. Pelaku nekat melakukan aksinya untuk mendapatkan uang untuk bermain judi slot dan membeli narkoba,” jelas Kasat Reskrim.
Menurutnya ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan sudah dijebloskan ke sel tahanan Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 juncto Pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus. (zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







