Betis Kanan Seorang Nelayan “Dibolongi” Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 26 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Betis kanan A alias Pentot (20), pria yang kesehariannya diketahui sebagai nelayan didor sepasukan polisi dari Unit Jahtanras Satreskrim Polres Asahan.

Pasalnya, saat akan diringkus tim yang dipimpin Kanit Jahtarans Iptu Dian P Simangunsong SH, pelaku pencurian, warga Dusun III Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan itu melawan dan mencoba melukai petugas.

“Pas akan diringkus, pelaku ini melawan. Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terpaksa diberikan tembakan tegas terukur berupa tembakkan di betis kanan pelaku,” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ramadhani SH MH, Jumat (25/03/2022).

BACA JUGA  Kapal Pukat Harimau Asal Tanjungbalai Diamankan Satpolair Rohil

Dikisahkan Ramadhani, peristiwa tersebut berawal dari laporan seorang warga Dusun V Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Asahan pada 17 Maret 2022 lalu.

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan ponsel merk Vivo Y33S, ditaksir kerugian senilai Rp4.700.000,-.

BACA JUGA  Warga Helvetia Curi Motor di Tuntungan Ditembak di Kutalimbaru

“Berdasarkan laporan tersebut, unit Jahtanras melakukan penyelidikan dan semalam, sekira pukul 15.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial A alias Pentot sedang berada di salah satu rumah tak jauh dari kediamannya,” terang Ramadhani.

“Pelaku ini residivis kasus Curat (Pencurian Pemberatan). Masih kita periksa dan dalami lagi,” akhirnya ditemui. (Gon)

BACA JUGA  Viral di Medsos, 2 Pengeroyok Korbannya Hingga Kritis Diciduk Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru