3 Pengecer Sabu Diringkus Polres Tanjungpinang

- Editorial Team

Senin, 1 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, Kepri menangkap tiga tersangka yang diduga mengedar narkoba jenis sabu. Ketiganya S, Y dan YT.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju kepada media ini, Senin (1/11/2021).

Menurut AKP Ronny, tersangka S ditangkap pada Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB di simpang lampu merah Jalan Ir Sutami dengan barang bukti satu paket diduga sabu seberat 1 gram.

Penangkapan pelaku itu, dari info masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di jalan tersebut.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polres Merangin Ringkus Bandar Shabu di Sungai Manau

“Dari penangkapan S dikembangkan kepada seorang perempuan berinisial Y,” terangnya.

Y kemudian ditangkap di sebuah kos di Jalan Nila, Tanjungpinang Barat sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari penggeledahan yang disaksikan RT setempat ditemukan di kloset kamar mandi, satu lembar potongan plastik hitam yang didalamnya terdapat satu lembar plastik stereo earphone super bus yang berisi satu paket sabu seberat 2 gram milik Y, timbangan, ponsel, alat hisap, satu bunder plastik bening, plastik hitam dan korek api gas.

BACA JUGA  Hendak Nikmati Shabu, Keburu Ditangkap Polisi

Kepada polisi Y mengaku sabu itu dapat dari YT, sehingga polisi menangkap YT di rumahnya di Jalan Kamboja Gang Melur sekitar pukul 02.00 WIB. “Dari YT tidak ditemukan barang bukti sabu melainkan hanya ponsel dan ia mengakui perbuatannya,”tambahnya.

Untuk ketiganya dijerat pasal yang sama yaitu pasal 114, pasal 112 dan pasal 132 ancamannya minimal 5 tahun penjara. (M.HOLUL)

BACA JUGA  Hitungan Jam, 8 Tahanan yang Lari Berhasil Diringkus

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB