Sergai, TRIBRATA TV
Masyarakat Desa Silau Padang Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, mengapresiasi keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.Tenera Sergai Perkasa (PT.TSP). Pabrik yang beroperasi di Jalan Besar Sipispis-Tebingtinggi itu dinilai telah memberikan lapangan pekerjaan bagi warga setempat, khususnya di sektor bongkar muat.
Nanang Kosim Purba,salah satu tenaga bongkar muat di PKS PT.TSP, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak manajemen pabrik. Menurutnya, keberadaan perusahaan ini sangat membantu masyarakat sekitar dalam mendapatkan pekerjaan dan penghasilan.
“Kami sangat bersyukur dengan berdirinya PKS PT. TSP ini. Sekarang kami memiliki kegiatan dan penghasilan dari pekerjaan sebagai tenaga bongkar muat,”ujar Kosim Purba saat ditemui di lokasi pabrik, Selasa (18/2/2025).
Beberapa pekerja lainnya yang tergabung dalam serikat pekerja di pabrik tersebut juga menyampaikan hal serupa. Mereka menilai keberadaan PKS PT. TSP memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat setempat.
Selain menyerap tenaga kerja lokal,PKS PT.TSP juga berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan warga melalui berbagai peluang ekonomi yang muncul di sekitar pabrik. Sejumlah usaha kecil, seperti warung makan dan jasa angkutan,ikut berkembang seiring dengan beroperasinya pabrik ini.
Hingga kini,PKS PT.TSP terus beroperasi dengan melibatkan tenaga kerja dari berbagai sektor,mulai dari produksi hingga distribusi. Manajemen perusahaan juga disebut tetap berkomitmen untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja dan masyarakat sekitar.
Ke depan,masyarakat berharap PKS PT.TSP dapat terus berkembang dan memberikan manfaat lebih luas bagi warga Desa Silau Padang serta daerah sekitarnya.Mereka juga menginginkan perusahaan tetap memperhatikan aspek kesejahteraan pekerja dan kelestarian lingkungan dalam operasionalnya. (akim sitanggang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








