Sergai, TRIBRATA TV
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Paralegal Desa yang diikuti lebih kurang 100 kepala desa se Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) di Hotel Jayakarta, Singgigi, Jalan Raya Senggigi No.4, Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada tanggal 5-8 September 2022 lalu menuai kritikan dari berbagai elemen masyarakat.
Salah satunya dari Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Sergai, M.Nur Bawean, Rabu (14/9/2022). Menurutnya kegiatan itu mirip dengan perbuatan menghamburkan uang negara.
Pasalnya, kegiatan itu jika dikalkulasikan mencapai Rp1,3 miliar, dengan jumlah peserta 100 orang x Rp13,5 juta. Tentunya ini angka cukup besar.
Ia berpendapat kegiatan yang pesertanya para kepala desa dan bukan dari kalangan masyarakat yang sadar hukum, tidaklah tepat. Paralegal Desa ini semestinya lahir dari Desa/Kelurahan yang sudah ditetapkan sebagai keluarga sadar hukum sebagaimana dikutip dari pendapat Kepala BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) dan Hak Azasi Manusia (HAM) Prof. Benny Riyanto belum lama ini diberbagai media sosial dan online, bahwa Desa Sadar Hukum dapat melahirkan Paralegal Desa khususnya dari Keluarga Sadar Hukum.
“Nah,saat ini kita tidak mengetahui secara jelas berapa desa yang sudah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum di Kabupaten Sergai, hingga kini belum pernah disosialisasikan ke tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Ironisnya, kegiatan yang diikuti lebih kurang 100 Kepala Desa tersebut tidak diketahui oleh Kepala Dinas PMD Sergai dan tidak ada persetujuan dari Bupati Sergai, jelas M.Nur.
“Selain dinilai hanya menghaburkan uang negara, kegiatan ini berpotensi merugikan keuangan negara. Untuk itu, kita akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejagung dan Kemendes RI, agar memeriksa kegiatan Monitoring dan Evaluasi Paralegal Desa, Pelatihan Menjahit yang diperkirakan seorang Kepala Desa mengeluarkan dana sebesar Rp25 juta. Kemudian menyangkut kegiatan Bimtek (Bimbingan Tekhnik) yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2020-2022,”tegas M.Nur.
Harapan kita lanjut M.Nur, jangan dana desa dijadikan sebagai ajang bagi-bagi dengan dalih kegiatan Bimtek,Pelatihan dan Paralegal, namun yang menahankan dan mempertanggungjawabkan penggunaan keuangannya tetap saja para kepala desa.
“Jika ingin jujur, saat ini sudah banyak kepala desa menjerit karena banyak kegiatan“Titipan”, ujarnya.
Masalah ini akan disampaikan secara tertulis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sergai Sri Rahmayani, yang dihubungi via WhatsApp, terkait pelaksanaan kegiatan ini mengatakan, PMD tidak ada memfasilitasi atau mengetahui kegiatan di maksud.
“Kami akan mengkonfirmasi terkait kegiatan dimaksud kepada APDESI Kabupaten. Terima kasih atas informasinya”, balas Kadis PMD.
Sedangkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sergai HM. Faisal Hasrimy AP, saat ditanya kenapa pesertanya Kepala Desa dan apa yang menjadi acuan aturannya, belum menjawab. (hakim sitanggang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









