Luwu Timur, TRIBRATA TV
Hingga bulan Februari 2026 ini, program bantuan seragam sekolah anggaran tahun 2025 belum dibagikan ke siswa-siswi di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
Hal tersebut diakibatkan seragam gratis untuk anak sekolah yang akan dibagikan belum lengkap, info yang beredar masih ada dua item yang belum ada.
Sumber menyebutkan kedua item itu adalah sepatu dan tas, keduanya dipesan dan diproduksi oleh UMKM di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
”Tas dan sepatu diproduksi di Bandung, saat ini dalam proses pengiriman,” ucap sumber kepada awak media, Rabu 18 Februari 2026.
Sedianya seragam sekolah gratis yang akan dibagikan oleh Pemda Luwu Timur ini meliputi, topi, dasi, baju, celana/rok, tas, kaos kaki dan sepatu.
Menurut sumber, selain dari sepatu dan tas, item lainnya di produksi di Luwu Timur, dan sudah lengkap.
”Item pakaian seragam yang dijahit langsung oleh UMKM penjahit disetiap Kecamatan,” Katanya.
Diketahui, Pemkab Luwu Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan anggaran sebesar Rp8,7 miliar untuk mendistribusikan perlengkapan seragam peserta didik terebut.
Anggaran sebesar itu mengcover perlengkapan pakaian seragam sebanyak 16.253 siswa pada tiga jenjang pendidikan di Kabupaten Luwu Timur.
Pengadaan perlengkapan pakaian seragam seluruh siswa pada tiga bidang ini dengan jumlah anggaran yang disiapkan dalam APBD Luwu Timur tahun 2025 sebesar Rp8,7 Miliar dengan rincian PAUD Rp2,2 miliar, bidang SD Rp3,26 miliar dan bidang SMP Rp3,24 miliar.
Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari program ini terintegrasi ke dalam “Kartu Pintar” dimana masing-masing peserta didik (murid/ siswa) akan mendapatkan dana sebesar Rp400 ribu (PAUD), Rp560 ribu (SD) dan Rp600 ribu (SMP).
Dalam juknis juga disebutkan dana akan ditransfer ke kartu atau rekening masing-masing peserta didik yang selanjutnya membeli sendiri kelengkapan pakaian seragam. Faktanya sampai hari ini realisasi berdasarkan juknis diduga tidak sesuai kenyataan? (Mulyadi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









