Gowa, TRIBRATA TV
Tim Sepak Bola Polres Takalar sukses menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang turnamen sepak bola Kapolda Sulsel Cup 2026. Polres Takalar berhasil membawa pulang trofi Juara III bersama Polres Maros, serta menyabet penghargaan individu bergengsi sebagai Pemain Polri Terbaik (Best Player).
Acara penutupan resmi sekaligus penyerahan penghargaan tersebut berlangsung dengan khidmat dan meriah di Stadion Kalegowa, Kabupaten Gowa, pada Rabu (15/07/2026).
Piala Juara III diserahkan langsung kepada Kapolres Takalar, AKBP Supriadi Rahman sebagai bentuk apresiasi tertinggi atas perjuangan keras, disiplin, dan semangat juang yang ditunjukkan oleh seluruh personel yang tergabung dalam tim.
Kebanggaan Polres Takalar semakin lengkap setelah personelnya, AKP Muhammad Arsyad, dinobatkan sebagai Pemain Polri Terbaik (Best Player) dalam turnamen ini. Penghargaan individu tersebut menjadi bukti nyata atas dedikasi, kualitas, serta sportivitas tinggi yang dijunjung oleh personel Polres Takalar di lapangan hijau.
Dalam amanatnya pada acara penutupan, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa turnamen ini bukan sekadar ajang kompetisi untuk mencari pemenang, melainkan sebuah wadah strategis untuk mempererat tali silaturahmi dan membangun sinergitas yang solid di lingkungan Polri.
“Sepak bola mengajarkan kita tentang kerja sama, disiplin, dan sinergitas. Kegagalan bukanlah akhir, melainkan proses menuju keberhasilan. Semoga turnamen seperti ini terus berlanjut dan mampu melahirkan bibit-bibit atlet Sulawesi Selatan yang berprestasi hingga tingkat nasional maupun internasional,” ujar Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
Menanggapi pencapaian ini, Kapolres Takalar menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pemain, pelatih, serta official tim yang telah berjuang mengharumkan nama kesatuan. Prestasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan suntikan energi positif bagi seluruh personel Polres Takalar untuk terus mengukir prestasi, baik di bidang olahraga maupun dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









