Korupsi Dana Stimulan Ketua UPKD di Luwu Timur Resmi Ditahan

- Editorial Team

Jumat, 18 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu Timur, TRIBRATA TV

Barthil Alvisoit, Ketua Unit Pengelola Keuangan Desa (UPKD) Desa Pancakarsa Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur resmi ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur Kecamatan Wotu.

Barthil Alvisoit diduga melakukan penyelewengan Dana Bergulir (stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakt Pedesaan (P2MP) Desa Pancakarsa Kecamatan Mangkutana Luwu Timur Tahun 2010-2014, sebesar Rp350.000.000.

Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) di Wotu Luwu Timur, Asnaeni mengatakan Barthil Alvisoit ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu nomor: 01/P.4.36.8.2/Fd.1/03/2021 tanggal 17 Maret 2021.

BACA JUGA  Kejari TTS Telah Tetapkan Tersangka 2 Kasus Korupsi

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang mana berdasarkan bukti permulaan yang cukup sehingga ditetapkan tersangka, ” kata Asnaeni dikutip dari palopopos.co.id, Kamis (17/6/2021).

Kajabjari perempuan pertama di Luwu Timur ini mengatakan, Barthil Alvisoit diduga melakukan penyelewengan Dana Bergulir yang merugikan negara Rp202.228.260.

“Ada indikasi penyelewengan dana, dimana pengembalian dana dari kelompok masyarakat digunakan secara pribadi sebesar kurang lebih Rp200 juta,” kata Asnaeni.

BACA JUGA  Dua Oknum Guru Tersangka Cabul Dilimpahkan Polres Labuhanbatu ke Kejari

Atas Perbuatannya, tersangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Luwu Timur berdasarkan surat perintah penahanan nomor : print-01/P.4.36.8/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2021. (Mul)

BACA JUGA  Bupati Kuansing Ditangkap KPK Terkait Dugaan Suap Perijinan Kebun Sawit

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB