Komplotan Penipuan Online Diringkus Polresta Pekanbaru, Seorang Warga Nigeria

- Editorial Team

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Nigeria. Pelaku ditangkap dari rumah kontrakannya di Bali. Selain itu polisi juga menangkap dua perempuan warga Kota Pekanbaru.

Peristiwa ini bermula ketika korban Dian Fifiyanti (44) warga Jalan Rambutan VII Kelurahan Sido Mulyo Kecamatan Marpoyan, Pekanbaru berkenalan dengan pelaku, Valentine Iheanacho alias Nnjadi alias acolink (27) warga negara Nigeria melalui media sosial. Pelaku saat itu mengaku tinggal di Amerika.

Dari perkenalan itu, pelaku menjanjikan akan memberikan uang melalui ATM yang dikirimnya sebesar $US 30 ribu. Pelaku lainnya, PIS dan DA, keduanya perempuan warga Pekanbaru kemudian menghubungi korban. Mereka mengaku sebagai agen yang menjanjikan akan meloloskan pencairan ATM itu jika mentransfer sejumlah uang.

BACA JUGA  Gelapkan Mobil dan Uang di Kalteng, Warga Gunung Mas Ditangkap di Banjarmasin

Korban pun mengikutinya hingga mentransfer uang sejumlah Rp365 juta ke rekening atas nama Anggi Ayu Putri pada 11 Desember 2024.

Namun tunggu punya tunggu, janji itu ternyata tidak benar sehingga korban pun melapor ke Polresta Pekanbaru pada 15 Januari 2025.

Begitu mendapat laporan, tim Reskrim Polresta Pekanbaru segera melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan mendalam akhirnya pada 11 Februari 2025, tim menangkap PIS dan DA.

Keduanya mengaku yang menerima hasil dari kejahatan penipuan itu adalah teman mereka, seorang kewarganegaraan Nigeria yang berdomisili di Provinsi Bali. Hasil kejahatan itu dikirim ke beberapa rekening yang telah dipersiapkan Acholink.

BACA JUGA  Tingkatkan Profesionalitas, Tim Raga Dilatih Perkap No 1/2009 oleh Kabag Ops Satbrimob Polda Riau

Hingga kemudian pada tanggal 12 Februari 2025 Tim berangkat ke Bali dan berkoordinasi dengan Polres Gianyar hingga berhasil menangkap Acholink di sebuah kontrakan di Jalan Raya Mambal No. 63 Mekar Buana Kecamatan Abiyan Kabupaten Gianyar, Bali.

Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 28 Ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. (Situmorang)

BACA JUGA  Otak dan Eksekutor Pelemparan Bus yang Akibatkan Seorang Tewas Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB