Pekanbaru, TRIBRATA TV
Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Nigeria. Pelaku ditangkap dari rumah kontrakannya di Bali. Selain itu polisi juga menangkap dua perempuan warga Kota Pekanbaru.
Peristiwa ini bermula ketika korban Dian Fifiyanti (44) warga Jalan Rambutan VII Kelurahan Sido Mulyo Kecamatan Marpoyan, Pekanbaru berkenalan dengan pelaku, Valentine Iheanacho alias Nnjadi alias acolink (27) warga negara Nigeria melalui media sosial. Pelaku saat itu mengaku tinggal di Amerika.
Dari perkenalan itu, pelaku menjanjikan akan memberikan uang melalui ATM yang dikirimnya sebesar $US 30 ribu. Pelaku lainnya, PIS dan DA, keduanya perempuan warga Pekanbaru kemudian menghubungi korban. Mereka mengaku sebagai agen yang menjanjikan akan meloloskan pencairan ATM itu jika mentransfer sejumlah uang.
Korban pun mengikutinya hingga mentransfer uang sejumlah Rp365 juta ke rekening atas nama Anggi Ayu Putri pada 11 Desember 2024.
Namun tunggu punya tunggu, janji itu ternyata tidak benar sehingga korban pun melapor ke Polresta Pekanbaru pada 15 Januari 2025.
Begitu mendapat laporan, tim Reskrim Polresta Pekanbaru segera melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan mendalam akhirnya pada 11 Februari 2025, tim menangkap PIS dan DA.
Keduanya mengaku yang menerima hasil dari kejahatan penipuan itu adalah teman mereka, seorang kewarganegaraan Nigeria yang berdomisili di Provinsi Bali. Hasil kejahatan itu dikirim ke beberapa rekening yang telah dipersiapkan Acholink.
Hingga kemudian pada tanggal 12 Februari 2025 Tim berangkat ke Bali dan berkoordinasi dengan Polres Gianyar hingga berhasil menangkap Acholink di sebuah kontrakan di Jalan Raya Mambal No. 63 Mekar Buana Kecamatan Abiyan Kabupaten Gianyar, Bali.
Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 28 Ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








