Gelapkan Mobil dan Uang di Kalteng, Warga Gunung Mas Ditangkap di Banjarmasin

- Editorial Team

Kamis, 13 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, TRIBRATA TV

Berkat koordinasi dan sinergi yang baik, Unit Reskrim Polsek KPL Banjarmasin dan Timsus Dit Krimum Polda Kalsel, berhasil menangkap terduga pelaku penggelapan mobil dan uang Rp23 juta berinisial RK (27) warga Gunung Mas Provinsi Kalteng, Kamis (13/04/2023).

“Pelaku diamankan di wilayah Pelabuhan Trisakti Banjarmasin ketika akan berangkat ke Surabaya dengan Kapal Laut,” kata Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Bagus Syahid, Kamis, 13 April 2023.

BACA JUGA  Baru Beli Ganja Ditangkap Polisi

RK menggelapkan nobil Pick Up L 300 dan uang Rp23 juta milik korban Budi Setywan (30) warga Gunung Mas Provinsi Kalteng.

“Kejadian berawal pada 28 Maret 2023 jam 08.00 WITa, tersangka dititipkan uang Rp23 juta dan mobil Pick Up L 300 milik korban untuk membeli barang. Namun kemudian pelaku selalu menghindar bahkan tidak bisa dihubungi. Korban pun melapor ke Polsek Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalteng,” ujarnya.

BACA JUGA  Bacok Kakek Nenek, Pelaku Akan Diperiksa di RSJ

Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu Bagus Syahid menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengetahui pelaku berada di area Pelabuhan Trisakti yang menurut informasi akan berangkat keluar daerah.

“Selanjutnya kami berkoordinasi dengan tim yang lain untuk mengamankan pelaku,” ujar Kanit.

Menurutnya, pelaku diamankan di Mapolsek KPL Banjarmasin sambil menunggu Penyidik dari Polsek Kurun Polres Gunung Mas Polda Kalteng. (adam)

BACA JUGA  KPPBC TMP C Teluk Nibung Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB