Otak dan Eksekutor Pelemparan Bus yang Akibatkan Seorang Tewas Ditangkap

- Editorial Team

Senin, 9 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Gegara sakit hati dipecat, E. Sianipar (30) menyuruh BFS (28) melempar bus Sartika tempatnya dulu bekerja saat melintas di Kabupaten Batu Bara pada Jumat (29/4/2022) lalu.

Akibat pelemparan itu seorang penumpang bus yang duduk persis dibelakang supir tewas terkena batu koral.

Personil Unit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bekerjasama Satuan Reskrim Polres Batubara terpakss menembak kaki kanan BFS, sang eksekutor pelemparan bus lintas Medan – Batubara. Ia ditangkap di Kota Pematangsiantar.

Sedangkan otak pelaku, E Sianipar (30), warga Desa Siparepare, Air Putih, Kabupaten Batu Bara ditangkap tanpa perlawanan tak jauh dari kediamannya.

BACA JUGA  Dorr.. Penjambret Lansia itu Terkapar Dibedil Polisi

“Tersangka eksekutor terpaksa diberi tindakan tegas terukur (tembak) di bagian kakinya karena melawan ketika ditangkap,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum, Kompol Bayu Putra Samara, Senin (9/5/2022).

Diungkapkannya, aksi pelemparan pada 29 April 2022 itu mengakibatkan seorang penumpang bus yang duduk di belakang sopir meninggal dunia terkena bongkahan batu koral. Korbannya merupakan seorang pelajar.

BACA JUGA  Mencuri Gelang Emas dengan Memukul Kepala Korbannya, Seorang Ibu Ditangkap Polisi

“Motifnya karena ES sakit hati kepada pemilik mobil,” ungkap Tatan.

Sakit hati itu didasari uang milik E Sianipar yang digunakan untuk perbaikan mobil tidak dikembalikan. Dia kemudian menyuruh BFS untuk melempar bus Sartika.

“Pelemparan itu bukan untuk gangguan keamanan, tapi karena dendam dan tidak menyasar orang,” tegas Tatan.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti uang, batu koral, sepeda motor dan mobil Sartika. Polisi menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal, 355 ayat, 353, 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (edrin/r)

BACA JUGA  Pegang Sabu, Apin Gol di Polres Labuhanbatu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB