Masih Bandel Beraktifitas PETİ, Kasat Reskrim Polres Merangin Sisir Lokasi Tambang Ilegal

- Editorial Team

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Penambangan Emas Tanpa Izin (PETİ) yang sudah sering diimbau aparat penegak hukum (APH) untuk dihentikan tampaknya tidak diindahkan para pelaku. Hal ini membuat Kasat Reskrim Polres Merangin langsung bertindak menyisir dan menindak pelaku penambang emas tersebut.

Dalam kurun 3 hari terakhir, Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra serta anggota berhasil mengamankan 2 orang pelaku PETİ serta 5 buah mesin Dompeng yang dihancurkan di lokasi penambangan emas tersebut di dua tempat yang berbeda.

BACA JUGA  Miliki Ratusan Hektar Kebun Sawit di Desa Tambang Baru, Usaha Keluarga Bersama Portal Jalan Umum

Dari penuturan Kasat Reskrim, Kamis (19/1/2023) barang yang dipergunakan untuk kegiatan ilegal tersebut dibawa ke Polres Merangin sebagai barang bukti untuk persidangan.

Ia mengimbau masyarakat Kabupaten Merangin, agar segera menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut, karena berdampak bagi lingkungan, nyawa dan bertentangan dengan Undang-Undang Minerba.

“Dalam operasi PETİ 3 hari terakhir, tim berhasil mengamankan 2 pelaku, mesin Dompeng yang ditinggal pergi karena melihat petugas datang kita hancurkan agar tidak bisa dipergunakan lagi. Kami dari pihak Polres Merangin mengimbau agar masyarakat menghentikan aktivitas ilegal tersebut, jika tidak ingin berbenturan dengan hukum, karena operasi ini akan terus kami lakukan”, ujarnya. (Fitri/ Azan Firdaus)

BACA JUGA  Keluarga Tabir Barat Kompak di Belakang Nalim

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru