Samosir, TRIBRATA TV
Seorang warga Pangururan Kabupaten Samosir, berinisial RN, kembali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Samosir terkait laporan dugaan penelantaran anak yang diajukannya beberapa bulan lalu.
Perkara tersebut berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 114/Pdt.G/2024/PN.Blg yang dibacakan pada 21 Mei 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam amar putusan, pihak tergugat dalam rekonvensi berinisial PS diwajibkan memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan bagi tiga anak sebesar Rp10 juta per bulan, dengan batas waktu pembayaran paling lambat setiap tanggal 10.
Saat ditemui wartawan di kediamannya, Kamis (18/12/2025), RN menyampaikan hingga kini kewajiban tersebut belum diterima sepenuhnya sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.
RN menilai diterbitkannya kembali SP2HP memberikan harapan baru bagi dirinya dalam memperoleh kepastian hukum. Ia menyebut terdapat sejumlah poin penting dalam surat tersebut yang menunjukkan proses hukum masih berjalan.
“Dalam SP2HP disebutkan bahwa hambatan penyelidikan nihil. Selain itu, pada rencana tindak lanjut disampaikan akan dilakukan gelar perkara terhadap laporan polisi Nomor LP/B-276/VIII/2025/ SPKT/Polres Samosir/Polda Sumatera Utara sesuai tanggal yg sudah ditentukan,” ujar RN.
Atas perkembangan tersebut, RN menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Samosir yang dinilainya telah bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyampaikan pemahaman atas situasi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Menurut RN, pihaknya masih memberikan waktu hingga momen tersebut berlalu sebelum kembali menindak lanjuti proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Samosir belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pelaksanaan gelar perkara dimaksud. (Ambrosius Simbolon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









