4 Tahun Desersi, Anggota Polres TTS Dipecat

- Editorial Team

Senin, 18 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Kapolda NTT Irjen Pol Dr.Johny Asadoma melalui Karo SDM Kombespol Satria Yusada akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Nomor: Kep /582/XII/2023 kepada Aipda Evensius Kopong Payon Anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS) karena terbukti secara sah dan meyakinkan meninggalkan tugas selaman 4 tahun efektif.

Demikian dijelaskan Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kabag Sumda AKP Leyfriets D Mada. Pihaknya atas perintah Kapolres menindak lanjuti keputusan Kapolda untuk menyerahkan putusan tersebut kepada yang bersangkutan.

BACA JUGA  Tergerus, Pemda TTS Tutup Jembatan Noebunu

Terhadap keputusan tersebut Jumat 15 Desember 2023 lalu pihaknya didampingi Kasi Propam Polres TTS, Iptu Ngakan Putu Purna dan anggota berusaha mencari yang bersangkutan di tempat tinggal kontrakan tepatnya di Kampung Maleset Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kota SoE Kabupaten TTS untuk menyerahkan surat keputusan pimpinan namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Yang bersangkutan diberhentikan dari dinas Polri karena sudah 4 tahun sejak tahun 2019 sampai 2023 meninggalkan tugas atau pekerjaan tanpa kabar. Polres TTS telah berupaya untuk menemukan yang bersangkutan agar dapat bertugas kembali namun hingga detik ini yang bersangkutan tidak ditemukan sehingga perintah pimpinan wajib hukum dilaksanakan.

BACA JUGA  Kurang dari 24 Jam, Maling Motor Dinas PRKP Dibekuk Polres TTS

“Dengan demikian diharapkan melalui berbagai informasi jika ada keluarga ataupun kerabat yang menemukan yang bersangkutan agar di informasikan untuk menerima surat keputusan yang telah diberikan Kapolda Nusa Tenggara Timur melalui Karo SDM,” tutup AKP Leyfriets D Mada.( Efan)

BACA JUGA  Karutan Sampaikan Pesan Bagi Taruna Selama Masa Orlap di Rutan SoE

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru