Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor milik Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (PRKP), Selasa (19/5/2026) sekira pukul 01:30 WITA.
Kepada media Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan pelaku DAL (22) masuk ke rumah Seprianus Adriel, seorang ASN PRKP di Desa Biloto Kecamatan Mollo Selatan. Pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter Z DH 4358 WD milik Dinas PRKP.
“Selain itu pelaku juga mengambil 2 ponsel milik korban,” jelas Kasat.
Setelah menerima laporan, tim Buser Satuan Reskrim Polres TTS berhasil mengungkap dan membekuk pelaku beserta barang bukti di Desa Binlutu Kecamatan Batuputih tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan huruf (f) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana kurungan 7 tahun penjara dan denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta. (Efan Baitanu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









