Digugat Eks Karyawan, Mahkamah Agung Tolak Kasasi PT BDMU

- Editorial Team

Kamis, 18 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungo, TRIBRATA TV

Mahkamah Agung pada 5 November 2021 menolak kasasi PT Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU) atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi yang mewajibkan perusahaan itu membayar pesangon eks karyawannya.

Diketahui PHI Jambi pada 16 Desember 2020 telah memutuskan PT BDMU harus membayar pesangon kepada mantan karyawannnya sebesar Rp525 juta. Sebelumnya melalui kuasa hukum mantan karyawan, H.Marwan Padli SH, MH perusahaan itu digugat sebesar Rp1,2 miliar karena memecat sepihak tanpa memberikan gaji, THR dan pesangon.

BACA JUGA  Polsek Sungai Manau Tindak Aktivitas PETI Lubang Jarum di Desa Sungai Manau

“Risalah pemberitahuan putusan perkara sudah kami terima hari ini Rabu (17/11/2021) bang,” kata H.Marwan Padli.

Selain menolak permohonan kasasi, PT.BDMU juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp500.000.

BACA JUGA  Maju Pilkada Merangin 2024, Pasangan Menawan Deklarasi di Biduk Amaong

Dengan turunnya putusan menolak kasasi dari pihak PT.BDMU kita berharap kepada PT.BDMU segera menyelesaikan hak karyawan sesuai dengan yang sudah diputuskan, kata Marwan. (ls)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru