Bungo, TRIBRATA TV
Mahkamah Agung pada 5 November 2021 menolak kasasi PT Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU) atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi yang mewajibkan perusahaan itu membayar pesangon eks karyawannya.
Diketahui PHI Jambi pada 16 Desember 2020 telah memutuskan PT BDMU harus membayar pesangon kepada mantan karyawannnya sebesar Rp525 juta. Sebelumnya melalui kuasa hukum mantan karyawan, H.Marwan Padli SH, MH perusahaan itu digugat sebesar Rp1,2 miliar karena memecat sepihak tanpa memberikan gaji, THR dan pesangon.
“Risalah pemberitahuan putusan perkara sudah kami terima hari ini Rabu (17/11/2021) bang,” kata H.Marwan Padli.
Selain menolak permohonan kasasi, PT.BDMU juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp500.000.
Dengan turunnya putusan menolak kasasi dari pihak PT.BDMU kita berharap kepada PT.BDMU segera menyelesaikan hak karyawan sesuai dengan yang sudah diputuskan, kata Marwan. (ls)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









