Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

- Editorial Team

Rabu, 18 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri Asahan memusnahkan sejumlah barang bukti Tindak Pidana Narkotika, Rabu (18/10/2023).

Barang bukti Ganja 2 gram, timbangan 3 unit, pipet skop 13 buah dan kaca pireks dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara Sabu seberat 104,22 gram dan Ekstacy 10,7 gram diblender dan selanjutnya dibuang ke selokan.

“Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan tindak pidana daru 25 Juli hingga 13 Oktober 2023. Untuk sabu 24 perkara, ganja 2 perkara dan ekstacy 28 perkara,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Bibianto Atabay SH MH saat memberi keterangan di hadapan sejumlah wartawan.

BACA JUGA  Kajari Sanggau Pimpin Sertijab Kacabjari Entikong dan Kasi Pidum

Selain itu, lanjut Dedyng, dalam periode ini, perkara yang memiliki jumlah barang bukti narkotika terbanyak atas nama terdakwa Habibul Haddad, Ahmad Sukron dan Amri.

BACA JUGA  Turun dari Kapal Bawa 6 Kilo Ganja, Empat Tersangka Ditangkap Polisi Kepri

“Untuk kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp100.000.000,” akhirnya didampingi Kasintel Aguinaldo Marbun SH MH.

Hadir dalam kegiatan Ipda W Simanungkalit SH, Kanit II Satnarkoba Polres Asahan dan perwakilan BNNK Asahan. (Gon)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB