Batam, TRIBRATA TV
Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) dibawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon, mengamankan 4 tersangka kepemilikan narkotika jenis daun ganja kering. Para tersangka diamankan saat berada di Pelabuhan Domestik Sekupang, Kota Batam pada Minggu (19/4/2020).
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan berawal dari informasi yang didapatkan tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak menuju ke Pelabuhan Domestik Sekupang. Tim melakukan upaya paksa yakni menangkap MR alias R dan BS alias B serta seorang perempuan AAR alias A.
Mereka diketahui membawa 6 kilogram ganja yang disimpan di dalam tas ransel. Sementara tersangka WS alias N yang menunggu di luar pelabuhan juga diamankan petugas.
“Keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan terkait jaringan lain”, tutur Dirresnarkoba Polda Kepri.
Sementara Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (Holil)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









