Kapolres Aceh Tamiang Hadiri Pemberian Remisi 289 Warga Binaan Pemasyarakatan

- Editorial Team

Jumat, 18 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, menghadiri pemberian Remisi Umum kepada narapidana dan Warga Binaan Masyarakat (WBP) Lapas Kls II B. Aceh Tamiang pada peringatan hari Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023 di Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, pada Kamis (17/08/2023).

Dalam pelaksanaan tersebut, dilakukan secara simbolis oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang Meurah Budiman beserta unsur Forkopimda, menyerahkan remisi atau pemotongan masa hukuman kepada warga binaan permasyarakatan di Lapas Kelas IIB di Karang Baru.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Meurah menyampaikan pemberian remisi kepada warga binaan permasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh Pemerintah. Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana ke teknis permasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Pada kesempatan ini saya juga mengapresiasi setinggi-tingginya segala bentuk kerja keras jajaran permasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah yang senantiasa selalu bekerja keras bekerja cerdas dan bekerja ikhlas walau dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal,” ungkapnya.

BACA JUGA  Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, Rutan Tarutung Gandeng TNI-POLRI Razia Blok Hunian Bersama

Selanjutnya dikatakan Meurah rangkaian kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap tahun dengan tujuan mendekatkan diri dan hadir di tengah masyarakat semakin meningkatkan rasa kebersamaan, rasa kecintaan kita kepada organisasi dan serta rasa memiliki sebagai keluarga besar Kementerian Hukum dan HAM.

“Pada seluruh narapidana dan anak yang hari ini mendapatkan remisi khususnya yang langsung bebas pada hari ini, sekali lagi saya mengucapkan selamat. Sekaligus saya mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang maha kuasa, jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan,” pungkasnya.

Program ini agar dimanfaatkan dengan baik serta tetap pada aturan yang telah di tetapkan, Ucapan selamat kepada seluruh Narapidana dan berpesan agar tetap mengikuti aturan prosedur sebagai warga Binaan, Tetap mematuhi aturan baik sebagai Narapidana dan apabila telah bergabung dengan masyarakat di luar.

BACA JUGA  Akses Putus, TNI AU Drop Bantuan Melalui Udara di Aceh Tamiang

Kepada seluruh jajaran pegawai warga Binaan agar terus menjalin komunikasi serta pendekatan dengan warga Binaan dan kepada jajaran pegawai binaan agar bisa memberikan nilai nilai Sosial kepada barapidana agar nanti bergabung dengan masyarakat bisa di terima oleh masyarakat.

Sebelumnya, Kasi Pembinaan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadikgiatja) Lapas Kelas IIB Karang Baru, melaporkan saat ini secara keseluruhan kapasitas hunian pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB berjumlah 103 orang.

Sedangkan pada saat ini jumlah penghuni pada Lapas Kelas IIB Karang Baru sebanyak 460 orang yang sebenarnya saat ini mengalami over kapasitas sebanyak 446,6 persen. Adapun jumlah narapidana yang mendapat remisi sebanyak 289 orang.

”Jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Umum sebanyak 289 Orang. Dengan rincian remisi umum 1 bulan sebanyak 58 orang, remisi umum 2 bulan sebanyak 85 orang, remisi umum 3 bulan sebanyak 80 orang, remisi umum 4 bulan sebanyak 54 orang, remisi umum 5 bulan sebanyak 23 orang, remisi umum 6 bulan sebanyak 6 orang , orang”ujar Kasi Binadikgiatja.

BACA JUGA  Polres Aceh Tamiang Sosialisasi Rekrutmen Bakomsus

Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan cendera mata oleh PJ. Bupati kepada perwakilan warga binaan berupa peralatan untuk berolah raga. (HLubis)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru