Aceh Tamiang, TRIBRATA TV
Untuk mempersiapkan putra-putri terbaik di Kabupaten Aceh Tamiang dalam seleksi penerimaan anggota Polri, Polres Aceh Tamiang menggelar sosialisasi penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus di SMK Negeri No.1 Karang Baru dan SMK Negeri No.1 Bendahara, pada Rabu (07/11/2024).
Sosialisasi penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) dilakukan Bagian SDM Polres Aceh Tamiang yang dipimpin Kabag SDM AKP Simson Purba bersama personel.
“Para pelajar yang saat ini duduk di kelas 12 ini sangat antusias mengikuti sosialisasi karena mendapat peluang dalam penerimaan Bakomsus,” ucap AKP Simson Purba.
Ditempat terpisah, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi menerangkan penerimaan Bakomsus akan direkrut dari Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian, Perikanan, hingga Peternakan serta Kejuruan Gizi dan Kesehatan Masyarakat.
Selain mendatangi sekolah-sekolah, sosialisasi juga dilakukan lewat berbagai saluran media. “Polri mendukung program pemerintah dalam ketahanan pangan dan juga pemberian makan bergizi. Sehingga Polri mulai tahun ini akan merekrut calon-calon anggota Polri dari kompetensi khusus yang dijadikan Bintara Kompetensi Khusus Bhabinkamtibmas,” ucap AKBP Muliadi
Lanjut Kapolres, penerimaan Bakomsus tahun 2025 dibuka untuk bidang pertanian, perikanan, peternakan, gizi, dan kesehatan masyarakat.
“Adapun pendaftaran dibuka mulai 11-17 November 2024 di seluruh Polres dan Polda. Bakomsus 2025 akan melaksanakan pendidikan selama lima bulan pada Januari-Juni 2025,” jelasnya.
“Kami akan melakukan sosialisasi secara masif untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang program rekrutmen ini. Sehingga diharapkan animo pendaftar bisa maksimal dan merupakan wujud keterbukaan informasi dalam rekrutmen anggota Polri,” katanya.
“Sosialisasi bukan hanya dengan mendatangi lembaga pendidikan. Sosialisasi juga melalui kelompok masyarakat melalui Bhabinkamtibmas, dengan mensosialisasikan secara masif tentunya putra/putri terbaik Aceh Tamiang memiliki kesempatan dan peluang untuk mendaftar menjadi anggota Polri,” jelasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









