Diteror, Dianiaya, Rumah Dibakar, Laporan Warga di Polsek Kutalimbaru Masih Lidik

- Editorial Team

Selasa, 18 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Lahan tanah ratusan hektar yang diklaim merupakan milik negara kurang lebih seluas 150 hektar menjadi pemicu terjadinya pertikaian dan perselisihan antar warga Dusun Tanduk Benua, Desa Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang. Hal ini diduga menjadi penyebab terjadinya penganiayaan dan pembakaran rumah warga serta pengancaman berupa kekerasan yang dilakukan oleh salah satu kelompok ormas tertentu.

Para warga menyebutkan tujuan dari teror itu tak lain dan tak bukan untuk menakut-nakuti warga agar meninggalkan tanah negara tersebut yang telah mereka kelola bertahun-tahun lamanya, Kamis (13/8/2020).

Tidak hanya itu, beberapa warga Dusun Tanduk Benua, Desa Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang mengutarakan bahwa puncak dari ancaman itu terjadinya pemukulan dan penganiayaan hari Senin (5/6/2020) sekira pukul 17:00 wib lalu.

Dikatakan ada sekelompok orang yang disebut-sebut dari salah satu ormas menghampiri warga dengan suara lantang hingga terjadi penganiayaan terhadap empat orang warga berinisial LM,YD,AT,SC.

“Kami dipukuli tanpa belas kasihan pak, kami tidak kenal pelaku pemukulan, hanya kami dengar disebut-sebut namanya “KETUM”, kami hanya petani pak yang hanya mengharapkan dua liter beras, kami dianiaya tanpa sebab sampai kami nangis-nangis dipukuli tanpa ampun,” keluh warga.

Selanjutnya, kata warga menerangkan mereka sudah membuat laporan pengaduan ke Polsek Kutalimbaru. Namun warga menyayangkan proses pengaduan di kepolisian terkesan lamban. Sudah dua bulan berlalu laporan warga belum ada titik terang dan seperti jalan ditempat.

BACA JUGA  Karutan Kelas 1 Medan Pimpin Rapat Bahas Pembangunan Zona Integritas (WBK)

Untuk laporan pengaduan warga ke Polsek Kutalimbaru sudah ada 3 pengaduan, namun hingga saat ini kasus tersebut masih jalan ditempat. Warga bahkan menunjukkan lembar STTLP kepada media ini, yaitu Nomor : LP/61/K/Vl/2020/SPKT/SEK KUTALIM Tertanggal 01 Juni 2020 untuk laporan penganiayaan, dan Nomor : LP/62/K/VI/2020/SPKT/SEK KUTALIM tertanggal 2 Juni 2020 untuk laporan pengancaman

“Laporan pengaduan kami sudah ada 3, tapi sampai sekarang kasusnya masih jalan ditempat, dan hanya pemanggilan saja yang dilakukan Polsek,”ujar seorang warga yang namanya tidak mau ditulis.

Ia berharap kepada penegak hukum dalam hal ini Polsek Kutalimbaru agar segera mengungkap kasus ini seterang-terangnya dan seadil-adilnya serta memberikan rasa keadilan kepada korban maupun warga yang menuntut keadilan.

Warga juga memohon supaya penegak hukum menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat serta mampu menangkap pelaku penganiayaan, penebar teror, serta pembakar rumah.

Seorang pengurus Kelompok Tani Kehutanan Sada Ola Reboisasi (KTKSO-R) inisial HS (40) yang ditemui awak media mengatakan bahwa warga petani yang bercocok tanam dilokasi sering mendapat ancaman dan mengalami tekanan dari OTK (Orang Tak Kenal). Bahkan petani kerap ditakuti-takuti OTK di lokasi.

“Petani diancam begini, jangan keatas (lahan red), kalau keatas nanti bisa krek (sambil mencontohkan leher dipotong), dan petani juga dikejar-kejar menggunakan parang, kayu yang sudah dimodifikasi dengan paku,”kata HS.

Selanjutnya warga mengatakan jika kasus tersebut tidak ditangani secara serius di Polsek, disebut warga akan melaporkannya ke Polrestabes atau ke Polda.

BACA JUGA  P2SRH Medan Rayakan Natal di GKPI Padang Bulan

“Kalau di tingkat Polsek tak mampu mengungkap kasus ini, kami warga akan meneruskan kasus ini ke Polrestabes Medan maupun ke Polda Sumut,” kata warga.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti melalui Kanitreskrim Iptu Rudi Sitohang menjelaskan bahwa laporan pengaduan kasus pembakaran, pengancaman belum memiliki alat bukti kuat yang cukup dan masih proses lidik, Jumat (14/8/2020).

“Kalau untuk kasus penganiayaan sudah ditetapkan tersangkanya inisial MB, namun kemarin sudah mau damai, nunggu waktu yang baik saja,” ujarnya.

Selanjutnya, salah seorang tokoh masyarakat Pasta Surbakti menyebutkan  bahwa kelompok Tani Sada Ola Reboisasi sudah mengelola lahan tanah tersebut selama kurang lebih enam tahun dan sudah bercocok tanam disana bersama masyarakat jumlahnya 50 KK lebih dan bahkan bertempat tinggal dilahan itu, Kamis (13/08/2020).

Diberitakan sebelumnya, Kelompok Tani Kehutanan Sada Ola Reboisasi ini berdiri pada tahun 2017 dengan SK Kepala Desa Suka Makmur nomor : 067/2001/SM/2017 ditanda tangani Kepala Desa dan tercatat dalam salinan akte notaris Gloria Gita Putri Ginting ,SH.Mkn dengan Akte Pendirian Kelompok Tani Sada Ola Reboisasi nomor akte 94. Sementara susunan pengurus diketuai Supardi Surbakti dan penasehat Marhen Tarigan beranggotakan 100 lebih petani.

Selanjutnya, pada tanggal 4 Februari 2018 kelompok tani berkirim surat kepada UPT Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan, minta untuk memanfaatkan kawasan hutan secara maksimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian hutan, dan pihak UPT kehutanan memberikan izin dan diketahui kerap menyerahkan bibit kepada kelompok tani untuk ditanam demi melestarikan hutan negara.

BACA JUGA  Aniaya Cewek, Pria ini Ditangkap Polisi

Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, bahwa PT.Ira mengklaim lahan itu milik mereka dengan bukti SKT Camat atas nama Yopie Sangkot Batubara (alm). Hal ini juga dibenarkan Kepala Desa Suka Makmur karena menerima surat tembusan dari PT.Ira.

Warga menceritakan orang-orang yang suka menghadang petani dilokasi didatangkan oleh PT.Ira dengan jumlah puluhan orang menggunakan senjata tajam, sehingga warga menjadi takut dan mengalami trauma mendalam.

Hendak dikonfirmasi, Pimpinan perusahaan Developer PT.IRA masih sulit ditemui awak media dan ketika disambangi kantornya di komplek Tasbi Setia Budi Medan, namun belum berhasil dikonfirmasi kepada orang berkompeten diperusahaan tersebut, Jumat (3/7/2020) (BTM)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB