Pekanbaru, TRIBRATA TV
Tim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua anggota komplotan genk motor yang menganiaya korbannya menggunakan tongkat besi. Akibatnya korban terjatuh didekat fly over Harapan Raya Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada Minggu (13/12/2022) dinihari.
Kedua pelaku, MBA (17) warga Jalan Adi Sucipto Gg. Medan Kota Pekanbaru dan RSYP (22) warga Jalan Nurul Amal Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Keduanya diketahui merupakan anggota genk motor Cafe 18.
Peristiwa itu bermula ketika korban, Dwi dan rekannya Raudhiansyah (21) hendak pulang ke Marpoyan Damai dari Jalan Nangka dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.
Namun sekira pukul 03.00 WIB saat melintas di depan Pengadilan Tinggi (PT) Riau, dari arah belakang mereka datang segerombolan anak muda mengendarai belasan sepeda motor.
Persis di depan PT Riau, sepeda motor korban dipepet oleh salah satu sepeda motor dikendarai kedua pelaku. Tanpa basa basi salah seorang diantaranya langsung memukul korban memakai tongkat besi panjang.
Melihat hal ini rekan korban segera melarikan diri sementara korban terjatuh akibat pukulan besi itu.
Mendapat laporan ini, Polresta Pekanbaru segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya tim yang dipimpin Kanit Opsanal Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru Iptu Nico berhasil mengindentifikasi pelaku.
Tim pun mengejar pelaku yang diketahui berada di Kabupaten Kampar, Riau. Akhirnya Senin (26/12/2022 sekira pukul 17.00 WIB, tim menangkap pelaku MB di Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Batu Belah Bangkinang, Kabupaten Kampar.
MBA diketahui sebagai pelaku yang menganiaya korban dengan memukul menggunakan tongkat T besi ke arah kepala bagian belakang korban.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan sekira pukul 21.30 WIB, menangkap tersangka RSYP di Jalan Nurul Amal Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Tersangka diketahui sebagai orang yang menyuruh dan turut membantu melakukan penganiayaan tersebut.
Bersama barang bukti berupa tongkat T yang terbuat dari besi dan sepeda motor tracker warna putih biru BM 2543 ABK, keduanya dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 dan atau 351 KUHP. (situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









