Belanja Sabu di Kisaran, Anak Mandoge Nginap di Sel Polsek Kota

- Editorial Team

Jumat, 17 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV
Nasib sial dialami Restu, warga Dusun III Hutapadang Kecamatan Mandoge Kabupaten Asahan.

Belum sempat menikmati sabu yang baru saja dibelinya, pengangguran berusia 23 tahun itu keburu diringkus Polisi dari Polsek Kota Kisaran, saat berada di Depan RM Pasaman, di sekitaran Jalinsum Desa Sidomulyo Kecamatan Pulo Bandring, Kamis (16/1/2020) tadi malam.

“Kita dapat info yang menyebut di sekitar lokasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu. Saat kita selidiki, kita melihat dua orang sesuai ciri-ciri yang disebut berada di lokasi. Saat kita dekati, kedua pelaku coba melarikan diri. Pelaku atasnama Restu berhasil kita bekuk usai terjadi kejar-kejaran, kawannya berhasil kabur,” ujar Kapolsek Kota Iptu Edy Siswoyo didampingi Kanit Reskrim Ipda Arvin Rambe SH.

BACA JUGA  Sepanjang 2021, Polres Tanjungpinang Ungkap 64 Kasus Narkoba

Lanjut Edy Siswoyo, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) klip plastik diduga berisi shabu seberat 06.2 gram.

“Sementara ini masih kita periksa. Kita sangkakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU no 35 thn 2009 tentang Narkotika,” akhir Edy Siswoyo pada wartawan, Jumat (17/1/2020) siang, di ruangannya.

BACA JUGA  Hendak Transaksi Sabu, Pria Asal Bangkalan Dibekuk

“Patungan sama kawanku bang, Si Kemek. Kami beli Rp500 ribu, patungan. Rencana sebagian mau dijual, sisanya kami pake. Gak jadi Ngubek (mengkonsumsi sabu,red) bang. Padahal untuk malam Minggu besok rencananya,” akunya menunduk saat ditanyai. (Gon)

BACA JUGA  Sat Narkoba Polres Batu Bara Tangkap Bandar Sabu 1,8 Kg Asal Jatim

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB