Polres Nias Periksa Dua Orang Saksi Pengeroyokan Anak Dibawah Umur

- Editorial Team

Jumat, 18 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias memeriksa intensif dua saksi fakta kasus pengeroyokan anak dibawah umur, Rabu (16/6/2021) diruang unit PPA Polres Nias.

Pengeroyokan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan secara bersama-sama ini terjadi pada Rabu (2/6/2021) sekitar pukul 12.30 Wib di depan rumah Rotani Ndruru Alias Ama Wanda.

Korban HRL (17) yang masih pelajar kelas I SMA Negeri 1 Bawolato Kabupaten Nias yang merupakan anak kandung salah seorang wartawan dan 2 orang korban lainnya PRL (16) dan KRL (18).

BACA JUGA  PDIP Sumut Bagi Benih Jagung di Nisel dan Nisbar

Ketiga korban adalah warga Desa Gazamanu Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias.

Pemeriksaan para saksi ini, berdasarkan laporan polisi dari korban pada tanggal 02/06/2021 Nomor : STPLP/143/VI/2021/NS.

Informasi diperoleh, dari penuturan para saksi di Mapolres Nias, Rabu (16/6/2021) menuturkan diketahui terduga pelaku pengeroyokan berinisial, RD, SR, OB, JY, SD, BL, TF, YL, FN, HF, OL, AR dan RN.

Dikonfirmasi Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, melalui PS. Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F. Hulu, Kamis 17/06/2021 menjelaskan kedua saksi sudah dimintai keterangan di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nias. 

BACA JUGA  Nisel Geger, Sesosok Mayat Wanita Ditemukan Tanpa Kepala

“Setelah selesai pemeriksaan para saksi maka langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik terutama pengambilan hasil Visum Et Revertum dipuskesmas Bawolato, kemudian akan dilakukan penyelidikan Tempat Kejadian Perkara (TKP),”jelas Aiptu Yadsen F. Hulu. 

Ditempat terpisah Ketua DPD LSM-NAWACITA Kepulauan Nias oleh Yasona Gea mengatakan, apabila terduga pelaku terbukti melakukan perbuatan pengeroyokan tersebut maka diminta kepada Kapolres Nias agar pelaku ditetapkan tersangka dan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku Undang-Undang Perlindungan Anak.  (F.Lase)

BACA JUGA  DPD LSM-NAWACITA Temui Kabag Prokopim Kabupaten Nias

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB