Nias, TRIBRATA TV
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM-NAWACITA Kepulauan Nias menemui Kepala Bagian Protokol & Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kabupaten Nias untuk mempererat silaturahmi antara lembaga dengan pemerintah.
Kedatangan DPD LSM-NAWACITA diterima langsung Kepala Bagian Prokopim Kabupaten Nias Tehesokhi Hulu, Jum’at (28/05/2021).
Ketua DPD LSM-NAWACITA Yasona Gea menyampaikan kedatangan ini merupakan kegiatan perdana bagi kepengurusan DPD LSM-NAWACITA Kepulauan Nias.
“Melalui koordinasi ini diharapkan dapat terjalin kebersamaan dan kerjasama antara lembaga dengan pemerintah terutama dalam informasi publik meskipun bulan Juni ini mengakhiri masa jabatannya,” kata Yasona Gea.
Sementara Tehesokhi Hulu, S.IP mengaku sangat senang atas kedatangan DPD LSM-NAWACITA Kepulauan Nias dan menjelaskan saat ini Bupati Nias sedang dinas luar daerah.
Menurutnya, Prokopim merupakan salah satu jabatan yang selalu ada dan dibutuhkan setiap organisasi serta berbagai lembaga atau instansi yang mempunyai tugas penyiapan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang protokol, komunikasi dan dokumentasi pimpinan, perencanaan dan pelaporan.
Dalam hal ini, Prokopim memiliki peranan penting dalam menjembatani kepentingan organisasi atau lembaga dengan masyarakat atau publik.
Tidak jarang, Prokopim selalu menjadi perwakilan dalam memberikan setiap informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Bukan hanya itu, Prokopim juga bertugas membina hubungan baik dengan pihak luar, mulai dari hubungan kerja sama dengan Lembaga maupun hubungan dengan media.
Selain memiliki peranan penting, Prokopim juga mempunyai tujuan tersendiri yang harus dicapai, tidak lain untuk menjaga reputasi atau nama baik organisasi atau lembaga.
“Hal inilah yang mendasari setiap tugas dan tanggungjawab dalam membangun dan membina hubungan yang baik dengan semua pihak,” tandasnya.
Birokrasi publik akan lebih baik dalam memberikan pelayanan publik dengan hati serta menjadi lebih profesional dalam menjalankan tugas serta kewenangan.
Pemerintah berperan membuka akses saluran dan komunikasi dua arah, antara instansi pemerintah dan publik untuk menginformasikan berbagai kebijakan pemerintah. Hal itu bertujuan untuk membentuk citra positif baik secara langsung mau pun tidak langsung. (F.Lase)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









