Sitaro, TRIBRATA TV
Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOS Daerah (BOSDA) yang menyeret mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Siau Timur, Alfira Reine Kakalang, mencapai titik akhir di Pengadilan Negeri Manado. Majelis Hakim yang diketuai oleh Iriyanto Tiranda, S.H., M.H., memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 12 Maret 2025, Alfira Reine Kakalang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp423.709.676. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut belum dibayar, aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro terkait penyalahgunaan dana BOS dan BOSDA tahun anggaran 2020 hingga 2021 di SMP Negeri 1 Siau Timur. Dalam prosesnya, jaksa menemukan adanya indikasi penyimpangan dana yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp488.709.697.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Jimmy Didi Setiawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa putusan ini menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menindak pelaku korupsi di sektor pendidikan. “Kami akan terus mengawal proses hukum agar dana pendidikan tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi,” tegasnya dalam siaran pers.
Selain Alfira, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Diane Pianaung dan Eka Candra Kahiking. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana BOS dan BOSDA yang sama. Mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Muhamad Jufri Tabah, S.H., M.H., selaku Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, menyebutkan bahwa berdasarkan perkembangan perkara dan merujuk pada fakta persidangan yang kemudian dituangkan dalam putusan pengadilan, kita telah menetapkan 2 tersangka dan diharapkan dalam waktu dekat diajukan ke persidangan.
Masyarakat Siau Timur mengapresiasi langkah tegas kejaksaan dalam menangani kasus ini. Banyak pihak berharap hukuman ini memberikan efek jera bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa dan sekolah.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan sangat penting. Pemerintah diharapkan memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah-sekolah lain. Kejaksaan pun berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kasus korupsi yang merugikan masyarakat, terutama di sektor pendidikan.
Dengan adanya vonis terhadap Alfira Reine Kakalang serta penetapan tersangka baru, kasus ini belum sepenuhnya selesai. Masyarakat masih menunggu kelanjutan proses hukum terhadap Diane Pianaung dan Eka Candra Kahiking, yang akan segera menjalani tahap persidangan berikutnya.
Semoga vonis ini menjadi awal dari perbaikan sistem pengelolaan dana pendidikan di daerah. Masyarakat dan pemerintah perlu bersinergi untuk memastikan bahwa dana BOS dan BOSDA digunakan sebagaimana mestinya demi kemajuan dunia pendidikan Indonesia. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









