Sitaro, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Kejari Sitaro) memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 dengan semangat tinggi. Bertempat di halaman kantor Kejari Sitaro, Senin (9/12/2024), upacara yang dipimpin Kepala Kejari, Jimmy Didi Setiawan, S.H., M.H., mengusung tema “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”. Tema ini mencerminkan sinergi dalam mewujudkan cita-cita nasional terkait reformasi hukum dan birokrasi.
Dalam pidatonya, Jimmy Didi Setiawan menyampaikan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam memberantas korupsi. “Korupsi bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah sosial yang memerlukan partisipasi aktif dari semua pihak untuk memberantasnya,” tegasnya.
Setelah upacara, Kejari Sitaro melaksanakan sosialisasi anti korupsi kepada masyarakat setempat. Pegawai Kejari membagikan stiker bertuliskan pesan-pesan anti korupsi di depan kantor mereka. Kegiatan ini dilanjutkan dengan program “Jaksa Masuk Sekolah” di SMK Negeri 1 Siau Timur Selatan. Di sana, siswa-siswi mendapatkan edukasi tentang bahaya korupsi dan cara mencegahnya sejak dini.

Kejari Sitaro juga memaparkan kinerjanya dalam menangani kasus korupsi sepanjang tahun 2024. Dari data yang dirilis, sebanyak tiga kasus telah masuk tahap penyelidikan, dua kasus berada di tahap penyidikan, dan tiga kasus sudah berada di tahap eksekusi. Selain itu, pemulihan kerugian negara mencapai angka Rp254 juta dari berbagai perkara.
Salah satu kasus besar yang masih disidangkan adalah dugaan korupsi Dana BOS dan BOSDA di SMP Negeri 1 Siau Timur. Tersangka ARK telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manado, dan kasus ini memasuki tahap pemeriksaan saksi serta barang bukti. Kejari Sitaro optimistis mampu menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
Kinerja Kejari Sitaro juga mencatat beberapa capaian penting, seperti kasus korupsi Dana Hibah Pilkada 2018 yang melibatkan terdakwa Herry F. Poli dan Masye Freike Tindangen. Herry dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp148 juta, sedangkan Masye menerima hukuman satu tahun penjara.

Tak hanya itu, Kejari Sitaro menyoroti kasus besar lainnya terkait korupsi Dana Hibah Pilkada 2018 jilid II. Terdakwa Stephen Londok dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp440 juta. Uang titipan sebesar Rp60 juta juga telah disetorkan ke kas negara.
Program edukasi dan transparansi seperti ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. “Kami tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan melalui pendidikan hukum,” ujar Jimmy.
Melalui momentum ini, Kejari Sitaro menyerukan agar masyarakat terus bersinergi dengan penegak hukum untuk menciptakan Indonesia bebas korupsi. Upaya bersama menjadi kunci untuk mewujudkan kemajuan yang berintegritas.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









