Madina, TRIBRATA TV
Ramainya pemberitaan media massa terkait Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara dalam beberapa hari terakhir ini, ternyata belum direspon aparat terkait.
Pasalnya sampai hari ini aktivitas PETI yang bisa ditertibkan aparat penegak hukum (APH) setempat hanya di Kecamatan Kota Nopan padahal masih banyak kegiatan ilegal ini di kecamatan lainnya.
Seperti penambangan di Kecamatan Huta Bargot Kecamatan Batang Natal, Kecamatan Lingga Bayu, Kecamatan Ranto Baek dan Kecamatan Muara Batang Gadis. Lokasi-lokasi ini semua tidak pernah sama sekali tersentuh hukum sampai saat ini

Ketua DPW Ikatan Jurnalis Independen Nusantara IJEN Sumut, Ismed Harahap sebagai putra asli Mandailing Natal kepada awak media di Panyabungan, Senin (17/03/2025) mengungkapkan, dengan melihat banyaknya atensi jurnalis melalui pemberitaan akhir akhir ini, ia mengaku sangat kecewa pada APH yanh dinilainya tebang pilih dalam menegakkan hukum.
“Hanya lokasi di Kecamatan Kota Nopan yang mampu mereka tertibkan, sementara di beberapa kecamatan lain, sama sekali tak tersentuh,” katanya.
Ismed Harahap menduga jangan jangan ini cuma modus biar kelihatan pimpinan atau pemerintah pusat kalau APH di Madina telah berbuat. Namun dibalik ini semua masih banyak kecamatan di kabupaten Mandailing Natal tidak pernah sama sekali tersentuh hukum.
“Kita berharap kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit mendengarkan atensi para rekan rekan jurnalis dari Mandailing Natal agar segera menginstruksikan kepada jajarannya untuk menertibkan semua bentuk tambang emas ilegal yang beroperasi di Kabupaten Madina, sebelum hilang rasa kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian karena membiarkan para mafia tambang emas ilegal leluasa beroperasi,” tandasnya. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









