Restorative Justice Jadi Jalan Damai: Kejari Sitaro Tetapkan Penyelesaian Perkara Penganiayaan di Sawang

- Editorial Team

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sitaro, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: PRINT-372/P.1.20/Eoh.2/12/2025, yang menjadi tonggak penyelesaian damai atas perkara penganiayaan ringan yang terjadi di wilayah Kecamatan Siau Timur Selatan.

Surat ketetapan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Anang Suhartono, S.H., M.H., pada Selasa, 16 Desember 2025, sebagai bentuk implementasi nyata pendekatan hukum yang mengedepankan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.


Peristiwa hukum yang menjadi dasar penyelesaian ini bermula pada Minggu malam, 4 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WITA, di sela-sela acara pesta pernikahan keluarga Takasili–Lasare di Kampung Binalu.

Saat itu, terjadi cekcok antara tersangka Revifel Tamaka dan saksi korban Jonny Paat Panggilli yang berujung pada tindakan pemukulan, baik di lokasi pesta maupun di jalan raya depan SD GMIST Sawang, sebelum akhirnya dilerai oleh warga setempat.

BACA JUGA  Video: Pilkades Kampung Apelawo Kabupaten Kepulauan Sitaro Ditunda

Atas kejadian tersebut, tersangka sempat disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun penjara.


Namun demikian, Kejaksaan menilai perkara ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, mengingat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan masih berusia 19 tahun.

Selain itu, tersangka dan korban telah sepakat berdamai secara sukarela di hadapan Penuntut Umum, dengan disaksikan perwakilan keluarga serta tokoh masyarakat, sehingga konflik tidak berlanjut ke proses persidangan.

Sebagai bentuk tanggung jawab, tersangka juga telah memberikan biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp1.000.000 untuk membantu pemulihan atas luka yang dialami.

Respons masyarakat Kampung Binalu dan sekitarnya terhadap penyelesaian ini pun dinilai positif, karena dianggap mampu menjaga harmoni sosial dan mencegah konflik berkepanjangan di lingkungan masyarakat.


Proses penyelesaian perkara ini dilaksanakan secara berjenjang dan transparan, mulai dari penunjukan Penuntut Umum, penerbitan surat perintah fasilitasi perdamaian, hingga pelaporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi.

BACA JUGA  Usai Dilantik, Asosiasi Futsal Kabupaten Sitaro Siap Ukir Prestasi

Dalam surat ketetapan tersebut, Kejari Sitaro juga menegaskan bahwa keputusan ini dapat dicabut apabila di kemudian hari ditemukan alasan hukum baru atau adanya putusan praperadilan yang menyatakan penyelesaian tersebut tidak sah.

Langkah ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berbicara soal sanksi, tetapi juga tentang keadilan yang berimbang antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Pendekatan keadilan restoratif dinilai sangat relevan diterapkan pada perkara-perkara tertentu, terutama yang melibatkan konflik personal dan tidak menimbulkan dampak luas bagi keamanan publik.

Dengan diterbitkannya surat ketetapan ini, tersangka dinyatakan tidak lagi melanjutkan proses penuntutan, sementara korban mendapatkan pemulihan dan jaminan bahwa peristiwa serupa tidak akan terulang.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro berharap penerapan keadilan restoratif dapat menjadi contoh edukatif bagi masyarakat bahwa setiap persoalan hukum dapat diselesaikan dengan mengedepankan dialog, tanggung jawab, dan perdamaian.

BACA JUGA  Gerakan Pangan Murah Kembali Digelar di Kampung Biau Induk, Masyarakat Tumpah Ruah

Dalam wawancara bersama media Tribrata TV Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Anang Suhartono, menegaskan, “Keadilan restoratif kami terapkan untuk memulihkan hubungan sosial, memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, serta menghadirkan rasa keadilan yang lebih manusiawi bagi semua pihak”. (Jemi Lahutung)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB