Hanya 5 Usaha Galian C Resmi di Nganjuk, Usaha di Desa Perning Ilegal

- Editorial Team

Jumat, 17 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, TRIBRATA TV

Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Nganjuk mengatakan hanya ada 5 usaha penambangan Galian C yang berijin di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

“Tugas kami mengawasi usaha Galian C yang berijin, diluar itu wewenang kepala daerah dan aparat penegak hukum,” katanya, Kamis (16/9/2021) menanggapi usaha Galian C ilegal di Desa Perning Kecamatan Jatkalen, Nganjuk.

diduga masih belum memiliki izin usaha tambang, bahkan santer diisukan belum tersentuh hukum. Padahal, pihak Dinas ESDM Jawa Timur menerangkan serta membeberkan data atas nama kepemilikin Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

“Tugas Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur ialah mengawasi galian golongan C yang memiliki izin usaha, diluar daripada itu adalah wewenang Kepala Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkap narasumber yang tidak mau disebutkan namanya selaku Kacabdis ESDM Wilayah Nganjuk saat dihubungi wartawan, Kamis (16/9/2021).

BACA JUGA  Foto dan Nomor Ponsel Disalahgunakan, Wanita Ini Lapor Polisi

Menurutnya untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) diperlukan rekomendasi dari dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup setempat.

“Selain 5 usaha (Galian C) yang berijin tidak ada lagi tambahan lain. Diluar itu bukan tugas kita,” tegasnya lagi.

Diketahui eksploitasi sumber daya alam tanpa izin tersebut berdampak merusak lingkungan.

Dari pantauan dilapangan ditemukan beberapa titik lokasi Galian C seperti pengerukan tanah urug di wilayah Nganjuk, terutama di Desa Perning kecamatan Jatikalen.

BACA JUGA  Aksinya Terekam CCTV, Pria Ini Diciduk Polisi

Sementara Dinas Lingkungan Kabupaten Nganjuk melalui Kepala Bidang Lingkungan menjelaskan mereka tidak mengeluarkan rekomendasi soal pemanfaatan sumber daya alam tersebut.

Salah satu pegiat lingkungan, Sahabat Lingkungan (SaLing) Nganjuk meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas galian golongan C yang beroperasi tanpa mengantongi ijin.

“Tidak ada izin yang mereka miliki seharusnya aparat tidak menutup mata melihat ini, perbuatan eksploitasi sumber daya alam tentu berdampak pada kerusakan lingkungan. Menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah cukup jelas diatur, dan sanksi juga ada. Itu adalah perbuatan tindak pidana,” kata seorang pengurus SaLing.

BACA JUGA  Polres Nagan Raya Patroli Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal

Ia berharap aparat dan pemerintah daerah menindak tegas perbuatan melawan hukum tersebut. (ISK)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru