Asahan, TRIBRATA TV
Polres Asahan menetapkan pemilik tambang ilegal, Syafii Marpaung (51) dan dua orang lainnya Ahmad Fauzi Hasibuan (36) dan Dedi Iskandar Sitorus (35), keduanya warga setempat, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya 3 pekerja di lokasi tambang, diduga tidak memiliki izin, di Desa Marjanji Aceh Kecamatan Aek Songsongan, Asahan.
Hal itu disampaikan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani dalam konferensi pers, Rabu (17/09/2025).
Revi Nurvelani mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan personil unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan, penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
“Ketiga palaku ini dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan pasal 359 dari KUHAPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” ucap Revi.
Peristiwa tewasnya 3 orang pekerja, lanjut Revi, terjadi pada 5 September 2025 lalu. Saat itu para pekerja mulai bekerja dengan cara memecah batu padas dengan martil di lokasi tambang yang tidak memiliki izin.
Selanjutnya pada pukul 11.00 WIB terjadi longsor tanah berbatuan dari atas tebing dan jatuh ke bawah menimpa 3 orang yang mengakibatkan, Roni Siahaan, Sarpin, Afrizal Siagian tewas tertimpa batu padas sedangkan Edi Triono mengalam luka. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









