Kasus Tewasnya 3 Pekerja, Polres Asahan Tetapkan Pemilik Tambang Jadi Tersangka

- Editorial Team

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Polres Asahan menetapkan pemilik tambang ilegal, Syafii Marpaung (51) dan dua orang lainnya Ahmad Fauzi Hasibuan (36) dan Dedi Iskandar Sitorus (35), keduanya warga setempat, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya 3 pekerja di lokasi tambang, diduga tidak memiliki izin, di Desa Marjanji Aceh Kecamatan Aek Songsongan, Asahan.

Hal itu disampaikan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani dalam konferensi pers, Rabu (17/09/2025).

Revi Nurvelani mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan personil unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan, penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

BACA JUGA  Polres Asahan Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu

“Ketiga palaku ini dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan pasal 359 dari KUHAPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” ucap Revi.

Peristiwa tewasnya 3 orang pekerja, lanjut Revi, terjadi pada 5 September 2025 lalu. Saat itu para pekerja mulai bekerja dengan cara memecah batu padas dengan martil di lokasi tambang yang tidak memiliki izin.

BACA JUGA  Mahasiswa Lempari Kantor Bea Cukai Siantar dengan Rokok Ilegal

Selanjutnya pada pukul 11.00 WIB terjadi longsor tanah berbatuan dari atas tebing dan jatuh ke bawah menimpa 3 orang yang mengakibatkan, Roni Siahaan, Sarpin, Afrizal Siagian tewas tertimpa batu padas sedangkan Edi Triono mengalam luka. (Gondrong)

—————————————

BACA JUGA  Ini di Asahan, Ayah Bejat Setubuhi Putri Kandung

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB