Asahan, TRIBRATA TV
Satres Narkoba Polres Asahan menggagalkan peredaran 28 kg Sabu dari 3 kasus dengan 5 tersangka. Kasus pertama tersangka berinisial SBL dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
Pengungkapan kedua, dengan dua tersangka berinisial AR dan SR dengan barang bukti 2 kilogram sabu. Pengungkapan ketiga yang dilakukan oleh Satres Narkoba dengan dua tersangka, yakni H dan S, dengan barang bukti 25 kilogram sabu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam press release di Lapangan Tembak Mapolres Asahan, Rabu (02/10/2024).
Menurutnya sabu seberat 25 kilogram yang diamankan dari tersangka H dan S berasal dari negeri jiran Malaysia. Dari hasil interogasi diketahui bahwa barang haram tersebut merupakan milik kedua tersangka.
Kedua tersangka menerima barang tersebut dari seseorang berinisial T yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.
“Saat akan diamankan, kedua tersangka berusaha melawan petugas, akhirnya petugas pun harus menembak keduanya dengan tindakan tegas dan terukur,” katanya.
Saat petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat, petugas pun menemukan karung goni warna putih berisi 21 bungkus teh cina merk Guanyinwang dan sebuah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 bungkus teh cina merk Guanyinwang yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu.
“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Kepolisian khususnya Polres Asahan yang senantiasa menjadikan narkoba sebagai musuh bersama,” ucap Kapolres.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









