Polres Asahan Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu

- Editorial Team

Rabu, 2 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Satres Narkoba Polres Asahan menggagalkan peredaran 28 kg Sabu dari 3 kasus dengan 5 tersangka. Kasus pertama tersangka berinisial SBL dengan barang bukti 1 kilogram sabu.

Pengungkapan kedua, dengan dua tersangka berinisial AR dan SR dengan barang bukti 2 kilogram sabu. Pengungkapan ketiga yang dilakukan oleh Satres Narkoba dengan dua tersangka, yakni H dan S, dengan barang bukti 25 kilogram sabu.

Hal itu diungkapkan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam press release di Lapangan Tembak Mapolres Asahan, Rabu (02/10/2024).

BACA JUGA  Kapoldasu Rilis Tangkapan Narkotika Polres Asahan, 57 Kg Sabu dan 5.000 Ekstasi

Menurutnya sabu seberat 25 kilogram yang diamankan dari tersangka H dan S berasal dari negeri jiran Malaysia. Dari hasil interogasi diketahui bahwa barang haram tersebut merupakan milik kedua tersangka.

Kedua tersangka menerima barang tersebut dari seseorang berinisial T yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.

“Saat akan diamankan, kedua tersangka berusaha melawan petugas, akhirnya petugas pun harus menembak keduanya dengan tindakan tegas dan terukur,” katanya.

BACA JUGA  Polresta Pekanbaru Tangkap Bandar Narkoba Rokan Hilir

Saat petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat, petugas pun menemukan karung goni warna putih berisi 21 bungkus teh cina merk Guanyinwang dan sebuah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 bungkus teh cina merk Guanyinwang yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu.

“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Kepolisian khususnya Polres Asahan yang senantiasa menjadikan narkoba sebagai musuh bersama,” ucap Kapolres.

BACA JUGA  Cek Urine Dadakan, Kapolda Riau: Jika Positif Diusulkan Dipecat

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru