Deli Serdang, TRIBRATA TV
Sebanyak 419 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB (Lapas) Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumut mendapatkan remisi hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77.
Kedatangan Wakil Bupati Deli Serdang beserta Forkompinda disambut pertunjukan seni tarian Tor-Tor Adat Batak di Pintu Utama Lapas Lubuk Pakam.
Penyerahan temisi dilaksanakan di Aula Saharjdo Lapas Lubuk Pakam dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang, H.M. Ali Yusuf Siregar beserta unsur Forkopimda Kabupaten Deli Serdang, Danramil 06/ LP kapten Arh J P Girsang, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi, DPDR Deli Serdang H. Darwis Batubara, Kasi Tipidum Kejari Deli Serdang Bondan Subrata, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rosihan Jauhari, Kasi Operasional Satuan Pamong Praja Deli Serdang, Leo Parhusip serta Camat Lubuk Pakam.
Kalapas Lubuk Pakam Hudi Ismono menyampaikan sebanyak 168.916 orang narapidana seluruh Indonesia diantaranya sebanyak 419 orang warga binaan Lapas Lubuk Pakam mendapat remisi, 13 orang diantaranya langsung bebas.
Mereka diantaranya 141 orang perkara pidana umum dan 203 orang pidana narkotika sedangkan perkara tipikor 3 orang mendapatkan remisi dan 200 orang mendapatkan remisi umum, Rabu (17/8/2022)
Selanjutnya Pembacaan SK Remisi Umum bagi narapidana dan anak didik dibacakan Kasi Binadik dan Giatja Lapas Lubuk Pakam, Edward P. Situmorang.
Remisi yang diterima para narapidana itu bervariasi, mulai dari satu bulan sebanyak 31 orang, remisi dua bulan sebanyak 85 orang, remisi tiga bulan sebanyak 205 orang dan remisi empat bulan sebanyak 72 orang.
Selain itu ada juga yang menerima remisi lima bulan sebanyak 26 orang.
Wakil Bupati didampingi Kalapas menyerahkan remisi secara langsung kepada perwakilan 8 orang narapidana sekaligus membacakan pidato Menkumham.
“Selamat kepada yang mendapatkan remisi ini, semoga kian bersemangat untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat,” ujar Wakil Bupati.
Dalam kesempatan ini, Hudi Ismono menampilkan pameran hasil karya kerajinan tangan warga binaan sekaligus memberikan sebuah karya WBP kepada Wakil Bupati berupa sebuah lukisan. (Febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









