Rokok Rexo Bold Tanpa Cukai Beredar Luas di Tanjungpinang

- Editorial Team

Sabtu, 8 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Semakin maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Tanjungpinang Kepri, diduga akibat tidak konsistennya pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang untuk menumpasnya dan terkesan pembiaraan rokok tersebut leluasa beredar.

Upaya penegakkan pada peredaran rokok tersebut yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Tanjungpinang hanya sebatas menyita rokok yang ada di warung-warung kecil, tanpa bisa menyentuh pelaku yang menyelundupkan rokok tanpa bea itu.

Salah satunya rokok merek Rexo Bold.

Hasil investigasi media ini dilapangan rokok Rexo Bold ini marak beredar di warung warung kecil di Kota Tanjungpinang, Sabtu, (8/10/2022).

BACA JUGA  Kembalikan Masa Kejayaan, Lorong Bintan Tanjungpinang Gelar Expo

“Iya pak rokok Rexo Bold banyak yang suka selain rokok HD, ” kata salah satu penjual rokok Rexo Bold yang namanya tidak mau dipublikasikan.

Saat media ini bertanya dari mana dan siapa yang menyuplai ke warung, penjual rokok tersebut mengatakan, hanya diantar oleh sales ke warungnya.

“Ada salesnya pak. Kami diantar ke warung. Ada 3 produksinya dengan merek yang sama. Ada berpita cukai, ada tidak dan ada untuk kawasan bebas.

BACA JUGA  Alfatihah, 30 Tahun Musisi Rock Andy Liany Meninggal

Menurutnya, rokok yang Rexo Bold berpita cukai dijual di supermarket atau swalayan. Sedangkan rokok Rexo Bold yang tidak berpita cukai dan untuk FTZ di warung warung kecil.

Sementara itu, Humas Bea dan Cuka Tanjungpinang Tri, terkait peredaran rokok Rexo Bold ini, saat diminta klarifikasi ke no Whatsapp nya, tidak ada balasan. (M.holul)

BACA JUGA  DPRD Kepri Gelar Paripurna LPP-APBD

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru