Labura, TRIBRATA TV
Personil unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu mengamankan dua pria diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu, di lingkungan Sekolah Dasar Negeri 115508 Aek Marbatu, Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (16/6/2025) sekira pukul 19.30 wib.
Kedua tersangka FS alias Nanda (31), warga Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau, dan MRP alias Rizki (23), warga Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X.
Plh. Kapolsek AKP Citra Yani br Barus menjelaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah-wilayah pedesaan.
“Begitu menerima laporan masyarakat, kami langsung perintahkan Unit Reskrim menuju lokasi. Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk mengonsumsi sabu,” ungkap AKP Citra Yani.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tiga plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,55 gram, dua buah pipet, satu kaca pirex, tiga buah mancis, dua gelas plastik air mineral, dua unit handphone, serta satu sepeda motor Honda Supra 125.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasubsi PID M Sie Humas Iptu Arwin menambahkan kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Na IX-X untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami asal usul barang haram tersebut dan akan kembangkan jaringan peredaran yang mungkin terlibat,” ujarnya. (Indra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








