Granat Madina: Penyerang Polisi saat Menangkap Bandar Narkoba Harus Diproses

- Editorial Team

Sabtu, 26 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina, TRIBRATA TV

Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, Ali Anapiah SH meminta Polisi memeriksa pelaku yang menyerang aparat saat menjalankan tugas menangkap bandar narkoba di Desa Lumbandolok Kecamatan Siabu pada Kamis (24/3/2022) dini hari kemarin.

Ali menyebut, siapa pun yang melakukan penyerangan kepada aparat baik itu dari keluarga tersangka, Granat meminta supaya itu diperiksa dan diproses hukum.

“Polisi harus memeriksa keluarga tersangka yang menyebabkan terjadinya penganiayaan kepada aparat. Ini harus diproses. Kita prihatin polisi menjalankan tugas menangkap bandar narkoba malah dapat penyerangan,” kata Ali.

BACA JUGA  GKN, Polres Nias Ciduk Pengguna dan Pengedar Narkoba

Selain itu, Ali Anapiah yang pernah duduk sebagai anggota DPRD Madina ini juga meminta Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution agar memberhentikan tersangka AS dari pegawai honor di kantor Satpol PP Madina.

“Kami minta pak Bupati segera memecat tersangka dari pegawai honor. Ini membuat malu, karena bukan baru kali ini saja kejadian ada tenaga honor di Madina terlibat dengan peredaran narkoba. Pak Bupati kami minta harus bertindak tegas, siapa pun pegawai yang terlibat narkoba harus ditindak,” tegasnya.

BACA JUGA  Nyambi Jadi Kurir Sabu, Nelayan Diringkus Polairud Polda Sumsel

Terakhir, Ali Anapiah menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu tugas polisi memberikan informasi seputar peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Siabu. (hendra rangkuti)

BACA JUGA  Dua Pengedar Ganja Dibekuk Satresnarkoba Polres Tapsel

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru