9 Bulan Jualan Sabu, Warga Pantai Cermin Ditembak Polisi

- Editorial Team

Minggu, 22 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, TRIBRATA TV
Seorang bandar sabu asal Desa Cilawan Kecamatan Pantai Cermin terkapar ditembak Tekab Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (20/3/2020).

Edi Suwito alias Benjol (36) diitangkap dari dapur milik Kopral di Dusun VIII Desa Cilawan. Dari penggeledahan polisi mengamankan barang bukti 1 kotak rokok merk Magnum berisikan 1 lembar plastik klip transparan ukuran besar diduga berisi sabu seberat 9,78 gram, 1 lembar plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan sabu dengan berat 0,55 gram total seluruhnya 10,23 gram dan 1 pipet atau skop, 3 bal plastik klip transparan sedang, 1 bal plastik klip transparan kecil, 1 unit HP merk Nokia.

BACA JUGA  Pengedar Sabu Tewas Ditembak Polisi

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada awak media, Minggu (22/3/2020) mengatakan penangkapan menindaklanjuti informasi masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Cilawan.

Petugas melakukan penyelidikan di seputaran rumah pelaku dan mengatur strategi, setelah melihat pelaku berada didalam rumah seorang warga tim langsung menerobos rumah tersebut

“Pelaku ditangkap saat berada di dapur rumah kopral menunggu pembeli dan sambil mengecak sabu atau memisah-misahkan sabu dari bungkusan besar menjadi paket kecil-kecil,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Hasil introgasi pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Karim warga Pagar Merbau Deli Serdang. Ia memperoleh sabu tersebut pada Kamis (19/3/2020) seharga Rp1.700.000.

BACA JUGA  Video: Polda Sumut Deklarasi Anti Narkoba dan Musnahkan 205 Kg Sabu

Bapak dua anak ini mengaku sudah menjual sabu sejak Juni 2019.

Ketika dilakukan pengembangan ke rumah Karim di Pagar Merbau,pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur ke kaki sebelah kiri.

“Pelaku sudah 9 bulan menjadi seorang bandar sabu dan berusaha melawan petugas saat pengembangan,” tegas mantan Kapolres Batubara ini.

Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup. (Nurhakim sitanggang)

BACA JUGA  2 Anggota Geng Motor Bersenjata Tajam Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB