Sergai, TRIBRATA TV
Seorang bandar sabu asal Desa Cilawan Kecamatan Pantai Cermin terkapar ditembak Tekab Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (20/3/2020).
Edi Suwito alias Benjol (36) diitangkap dari dapur milik Kopral di Dusun VIII Desa Cilawan. Dari penggeledahan polisi mengamankan barang bukti 1 kotak rokok merk Magnum berisikan 1 lembar plastik klip transparan ukuran besar diduga berisi sabu seberat 9,78 gram, 1 lembar plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan sabu dengan berat 0,55 gram total seluruhnya 10,23 gram dan 1 pipet atau skop, 3 bal plastik klip transparan sedang, 1 bal plastik klip transparan kecil, 1 unit HP merk Nokia.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada awak media, Minggu (22/3/2020) mengatakan penangkapan menindaklanjuti informasi masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Cilawan.
Petugas melakukan penyelidikan di seputaran rumah pelaku dan mengatur strategi, setelah melihat pelaku berada didalam rumah seorang warga tim langsung menerobos rumah tersebut
“Pelaku ditangkap saat berada di dapur rumah kopral menunggu pembeli dan sambil mengecak sabu atau memisah-misahkan sabu dari bungkusan besar menjadi paket kecil-kecil,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Hasil introgasi pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Karim warga Pagar Merbau Deli Serdang. Ia memperoleh sabu tersebut pada Kamis (19/3/2020) seharga Rp1.700.000.
Bapak dua anak ini mengaku sudah menjual sabu sejak Juni 2019.
Ketika dilakukan pengembangan ke rumah Karim di Pagar Merbau,pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur ke kaki sebelah kiri.
“Pelaku sudah 9 bulan menjadi seorang bandar sabu dan berusaha melawan petugas saat pengembangan,” tegas mantan Kapolres Batubara ini.
Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup. (Nurhakim sitanggang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









