Sanksi Sosial Pelanggar PSBB: Bantu Pemakaman Korban Covid-19

- Editorial Team

Minggu, 17 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo, TRIBRATA TV

Sebanyak 500 pemuda terjaring razia balap liar di exit Tol Porong, Sidoarjo dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Sabtu (16/5/2020).

“Menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat dengan maraknya aksi balap liar di Porong, tim kami turun ke lokasi untuk razia. Saat di lokasi kami mengamankan 500 anak muda sedang balap liar di exit Tol Porong,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, Minggu (17/5/2020).

Para orang tua pemuda yang diamankan akan dipanggil dan akan mendapat sanksi sosial. Untuk 224 motor ditilang dan bisa diambil setelah Idul Fitri.

BACA JUGA  Bongkar Sindikat Narkoba Jakarta-Surabaya, Tiga Pelaku Ditangkap

Ia menambahkan, para pemuda diamankan semalaman untuk efek jera kepada yang terjaring.

“Mereka menginap di Polresta Sidoarjo biar jera. Kita lakukan tilang, motor boleh diambil setelah lebaran dan orangtuanya kami panggil,” tegas Sumardji.

Untuk para pemuda yang kembali terjaring razia akan diberi sanksi sosial karena melanggar PSBB.

BACA JUGA  20 Desa di Kecamatan Sipispis, Sergai Terima BST Tahap Dua

“Anak-anak yang kembali melanggar di balap liar ini akan kami beri sanksi sosial karena melanggar PSBB,” jelasnya.

Sanksi sosial bagi pelanggar PSBB akan memakai rompi berwarna oranye bertuliskan pelanggar PSBB dan membantu pemakaman jenazah Covid-19.

“Kami mengimbau agar orang tua memberikan penyadaran dan perhatian kepada anaknya karena saat ini situasi pandemi virus corona dan supaya tidak salah pergaulan ikut balap liar,” pungkasnya. (Redho)

BACA JUGA  Pengungkapan Juni-Oktober, Polrestabes Surabaya Musnahkan 78 Kg Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

FGD Lemhannas RI: Kasrem 072/Pamungkas Tekankan Pentingnya Data Geospasial untuk Sistem Peringatan Dini
Imigrasi DIY Perkuat Kepatuhan Internal dan Integritas ASN, Tegaskan Gratifikasi Bukan Hal Biasa
Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS
‎Menteri Agama Minta Jemaat GPT dan Gereja Oikoumene Tetap Beribadah, Stop Renovasi Chapel USU
Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka
‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah
Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional
Soal Praktek Garenti di Karimun, Menteri Imipas: ‘Yang Pungut Agen Kapal, Bukan di Wilayah Kita’

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:08 WIB

FGD Lemhannas RI: Kasrem 072/Pamungkas Tekankan Pentingnya Data Geospasial untuk Sistem Peringatan Dini

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:35 WIB

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:27 WIB

‎Menteri Agama Minta Jemaat GPT dan Gereja Oikoumene Tetap Beribadah, Stop Renovasi Chapel USU

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:22 WIB

Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:31 WIB

‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah

Berita Terbaru