Bongkar Sindikat Narkoba Jakarta-Surabaya, Tiga Pelaku Ditangkap

- Editorial Team

Selasa, 24 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 13,4 kilogram dari jaringan lintas provinsi.

Dua dari tiga orang yang ditangkap adalah sebagai pengedar dan kurir narkoba. Dan satu diantara ketiga pelaku yang diamankan adalah wanita.

Ketiga orang itu adalah Siti Rachmawati (42), warga Pakis, Surabaya, Krisna Andhika (38), asal Menganti, Gresik dan Sugeng Prayitno (47) dari Rawakuning, Jakarta Timur.

“Total barang bukti yang kami amankan dari ketiga pelaku yaitu 13,4 kilogram sabu-sabu. Dua diantara tiga pelaku berperan sebagai kurir dan pengedar sabu-sabu yakni Siti dan Krisna,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Akhmad Yusep Gunawan saat konferensi pers, Selasa (24/8/2021).

BACA JUGA  Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Medan Kota

Mantan Direskrimsus Polda Jatim itu menjelaskan, rentetan penangkapan kasus bermula Tim Opsnal Satnarkoba berhasil menangkap Siti pada 21 Juli dengan barang bukti 2,6 kilogram sabu.

“Dia sudah menerima dan menyebarkan sebanyak sepuluh kilogram. Rinciannya dibungkus dengan satu bungkus teh hijau, satu plastik transparan, dan tujuh poket poket plastik,” jelas dia.

Dari hasil pengembangan, tersangka Krisna kemudian ditangkap pada 28 Juli 2021. Dia sudah menyebarkan sabu-sabu sejak April sebanyak tiga kilogram.

Kemudian tersangka Sugeng ditangkap saat di perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya. Dia sudah mengirimkan barang terlarang itu sebanyak tujuh kali dengan modus disembunyikan di dalam kardus rice cooker.

BACA JUGA  Polda Sumsel Bongkar Jaringan Internasional, Temukan Narkoba Jenis Baru Berlogo Yaba

Barang yang sudah diterima dan diedarkan sebanyak 100 kilogram. Dia ditangkap di pintu Tol Warugunung Surabaya.

“Pengungkapan kasus tersebut selama bulan Juli – Agustus 2021,” urainya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Alumnus Akpol tahun 1993 itu menambahkan, meski saat ini masa Pandemi Covid-19 itu peredaran narkoba di Surabaya masih terbilang tinggi.

Terbukti dari salah satu kasus yang diungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya total berat hingga belasan kilogram.

Kendati demikian, pihaknya mengajak masyarakat agar turut perduli dengan lingkungan sekitar dan apabila adanya kejadian serupa agar melaporkannya.

BACA JUGA  Polres Metro Jakbar Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar

“Apabila mendapat info terkait penyalahgunaan narkoba dapat diinformasikan secepatnya di 110 atau 112. Kami akan tindaklanjuti untuk penindakannya,” tandas Yusep. (Redho)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB