Yogyakarta,TRIBRATA.TV — Aksi kejahatan jalanan atau yang dikenal dengan istilah klitih kembali memakan korban jiwa di Kota Yogyakarta. Seorang remaja berinisial AA (17), warga Ngampilan, meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian dada dalam peristiwa berdarah yang terjadi di depan gerbang selatan SMAN 3 Yogyakarta, kawasan Kotabaru, Minggu (17/5/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari rekaman CCTV dan data kepolisian, korban diketahui sempat dikejar oleh sejumlah pelaku sejak berada di kawasan Jalan Magelang, tepatnya sekitar Borobudur Plaza. Pengejaran kemudian berlanjut melewati Simpang Pingit, kawasan Samsat Kota Yogyakarta, Jalan Margo Utomo, hingga berakhir di kawasan Kridosono, Jalan Yos Sudarso.
Saat tiba di depan pintu selatan SMAN 3 Yogyakarta, korban disebut turun dari kendaraan sebelum akhirnya diserang menggunakan senjata tajam oleh pelaku. Luka tusuk yang mengenai bagian dada membuat korban tersungkur bersimbah darah.
Korban sempat berupaya dibawa menuju rumah sakit oleh rekannya. Namun di tengah perjalanan korban terjatuh di jalan sebelum akhirnya mendapat pertolongan warga dan dievakuasi menggunakan ambulans milik gereja di sekitar lokasi kejadian. Nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Peristiwa ini kembali menambah daftar panjang kasus klitih yang terjadi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya pada jam-jam rawan dini hari. Ironisnya, lokasi kejadian berada di kawasan Kotabaru dan Kridosono yang selama ini dikenal sebagai pusat aktivitas anak muda, kawasan pendidikan, hingga titik nongkrong malam yang relatif ramai.
Fakta bahwa aksi pengejaran berlangsung cukup panjang melintasi sejumlah ruas jalan utama di Kota Yogyakarta juga memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas patroli malam dan pengawasan keamanan di titik-titik rawan.
Fenomena klitih sendiri selama beberapa tahun terakhir menjadi persoalan serius di Yogyakarta. Meski aparat kepolisian berulang kali melakukan penindakan dan patroli rutin, kasus serupa terus berulang dan kerap melibatkan pelaku usia remaja.
Sejumlah kalangan menilai penanganan klitih tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum semata, melainkan juga membutuhkan pengawasan keluarga, kontrol lingkungan sosial, pendidikan karakter, hingga pembatasan aktivitas remaja pada jam rawan malam hari.
Di sisi lain, muncul pula sorotan terhadap penerapan hukum pidana bagi pelaku di bawah umur yang dinilai belum sepenuhnya memberikan efek jera. Tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan apakah status anak masih layak dijadikan alasan keringanan ketika aksi kekerasan telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya remaja, untuk mengurangi aktivitas di luar rumah pada jam-jam dini hari guna menghindari potensi tindak kriminal jalanan.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















