Bantul,TRIBRATA.TV – Seorang pengendara sepeda motor berinisial EY (49), warga Kadipaten, Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta, meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sepeda motor lain di Jalan Gedong Kuning, tepatnya di depan Dr Vapor, Dusun Kalisari, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Bantul, Jumat (3/7/2026).
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan kecelakaan bermula ketika EY mengendarai Suzuki Shogun dan melaju dari arah selatan ke utara di sisi timur jalan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban melaju melawan arus.
“Pengendara Suzuki Shogun berjalan dari arah selatan ke utara di lajur timur atau melawan arah,” kata Iptu Rita, Jumat (3/7/2026).
Pada saat yang sama, dari arah utara ke selatan melaju Honda Revo bernomor polisi AB 3158 ZH yang dikendarai HBK (19), seorang pelajar asal Berbah, Kabupaten Sleman. Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan frontal tidak dapat dihindari.
“Karena jarak terlalu dekat, kedua kendaraan bertabrakan frontal,” ujar Rita.
Akibat benturan keras tersebut, EY mengalami luka berat pada bagian wajah dan kepala. Petugas kemudian mengevakuasi korban. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Sementara itu, HBK mengalami patah tulang paha kanan dan luka lecet di beberapa bagian tubuh. Saat ini, korban menjalani perawatan intensif di RS Bethesda Yogyakarta.
Selain menimbulkan korban jiwa dan korban luka, kecelakaan tersebut juga menyebabkan kedua sepeda motor mengalami kerusakan cukup parah. Suzuki Shogun ringsek pada bagian depan, sedangkan Honda Revo mengalami kerusakan di bagian depan hingga velg depan terlepas.
Meski hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan EY melaju melawan arus, polisi masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa. Unit Lalu Lintas Polsek Banguntapan saat ini masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan sekaligus melengkapi proses penanganan perkara.
Polisi mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan lajur sesuai arah perjalanan, serta meningkatkan kewaspadaan saat berkendara demi mencegah terjadinya kecelakaan.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















