Satres Narkoba Polres Samosir Ringkus Dua Pria Pemilik Ganja di Pangururan

- Editorial Team

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir, TRIBRATA TV

Satres Narkoba Polres Samosir mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis daun ganja di wilayah hukum Polres Samosir, Rabu (20/5/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap dua pria dewasa di lokasi berbeda di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Kasus pertama terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan F.L. Tobing, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial VAH, warga Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik hitam yang diduga berisi narkotika jenis daun ganja dengan berat bruto 51,68 gram serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna ungu.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kasatres Narkoba Polres Samosir sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis daun ganja di Desa Pardomuan I.

BACA JUGA  Sial, Hendak Konsumsi Sabu, Pria ini Ditangkap Polisi

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang berada di lokasi dimaksud.

Petugas kemudian langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket plastik warna hitam yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis daun ganja siap edar.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Samosir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua terjadi di hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan F.L. Tobing, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial MTS, warga Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa delapan paket kertas terbungkus yang diduga berisi narkotika jenis daun ganja dengan total berat bruto sekitar 73,59 gram.

BACA JUGA  2 Pekan Razia, 31 Knalpot Blong Disita Satlantas Samosir

Selain itu, turut diamankan satu paket plastik hitam yang diduga berisi daun ganja dengan berat bruto sekitar 9,47 gram serta satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru.

Kasus ini juga terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi masyarakat sekitar pukul 16.00 WIB terkait adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis daun ganja di Desa Pardomuan I.

Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 19.00 WIB petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang berada di Jalan F.L. Tobing. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket ganja yang diduga siap edar.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Samosir untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian.

Atas pengungkapan kedua kasus tersebut, Polres Samosir telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya menerbitkan laporan polisi, menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, melaksanakan tes urine, hingga menggelar perkara.

BACA JUGA  Satpol Airud Polres Sergai Tangkap Penjual Sabu di Kebun Sawit

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan barang bukti ke Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, menetapkan pelaku sebagai tersangka, melakukan penahanan, mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak JPU. (Ambrosius Simbolon)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB