Pontianak, TRIBRATA TV
Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro bersama Sekda Provinsi Kalbar Horisson dan jajaran melakukan sidak ke sejumlah tempat penyimpanan maupun produsen minyak goreng di Kota Pontianak termasuk PT. Wilmar Jalan Khatulistiwa Kelurahan Batu layang Kecamatan Pontianak Utara pada Rabu 16 Maret 2022 kemarin.
Sidak ini untuk memastikan stok minyak goreng di Kalimantan Barat aman.
Kapolda menyampaikan, ia bersama instansi terkait sudah meninjau langsung produksi dan sistem distribusi minyak goreng di PT. Wilmar Cahaya Indonesia
“Kita tadi sudah ke PT. Wilmar melihat secara langsung produksi yang dihasilkan oleh PT. Wilmar untuk mencukupi kebutuhan di Kalbar, satu hari itu produksinya untuk CPO 500 ton menghasilkan minyak 400 sampai 500 (ton) juga,” jelas Suryanbodo Asmoro.
PT. Wilmar Cahaya Indonesia merupakan produsen minyak goreng di Kalimantan Barat.
Saat ini 70 persen Produksi PT.Wilmar diperuntukan untuk memenuhi Wilayah Kalbar,Sementara 30 persen sisa kebutuhan Kalbar dicukupi dengan mendatangkan dari luar Kalbar.
Ia juga memastikan stok minyak goreng tetap aman untuk di Kalbar.
“Harusnya tidak ada kelangkaan minyak di Kalbar, apabila ada kelangkaan, mungkin itu karena ada panic buying yang dilakukan masyarakat, membeli secara berlebihan sehingga menimbulkan kesan kekurangan, padahal tidak ada kekurangan,” tutur Suryanbodo.
Oleh karena itu, Kapolda mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tenang dan tidak panik terkait stok minyak goreng di Kalbar, lantaran stok aman.
Terkait produksi hingga distribusi, Suryanbodo juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat.
“Kita akan awasi dari produsen, distributor, hingga ke konsumen, kita awasi itu,” pungkas Kapolda.
Terkait produksi hingga distribusi, Suryanbodo juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat. (masudi/r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








