Berulangkali Merusak Aset KPSA, Nasrun Laporkan GN Cs ke Polda Kalbar

- Editorial Team

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, TRIBRATA TV

Setelah berulangkali melakukan pengrusakan barang dan aset milik
Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam (KPSA) di Desa Rasau Jaya Umum Kabupaten Kubu Raya, KPSA resmi melaporkan GN Cs ke Polda Kalimantan Barat pada Senin (13/3/2023) kemarin.

Ketua KPSA, Nasrun M.Tahir, didampingi tim advokasi, Ketua Umum Ormas Satria Borneo Raya (Saber), Agustinus, Spd dan Ketua Harian Heryanto Gani mendatangi SPKT Polda Kaltim untuk melaporkan pengrusakan itu.

Laporan diterima seusai LP. 1B/74/III/2023/SPKT/Polda Kalimantan Barat atas dugaan tindak pidana terhadap ketertiban umum UU No I tahun 1946, tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 dengan terlapor GN DKK.

Menurut Heryanto Gani kliennya membuat laporan secara resmi di Polda Kalimantan Barat karena terlapor sudah berulang- ulang diduga melakukan perusakan dan pembongkaran di obyek lahan KPSA.

BACA JUGA  Lagi Asyik Nyabu di Pangkalan Pasir, Dua Pemuda di Rasau Jaya Diciduk Polisi

“Pertama merusak dan membongkar baliho milik KPSA selanjutnya dua kali merusak dan membongkar bangunan teras pondok KPSA. Setelah kami bangun lagi teras pondok KPSA dan pagar seng di batas obyek lahan KPSA pada Minggu (12/3/2023), ternyata hari Senin pagi pukul 07.00 dirusak dan dibongkar lagi oleh para terlapor,” ucap Heryanto Gani.

Dikatakannya, karena hal ini sudah sangat merugikan KPSA maka kami melaporkan para terduga pelaku. “Dengan adanya laporan resmi ini kami sangat berharap penyidik nantinya dapat melihat secara adil dan segera menindak para terduga pelaku pengrusakan. Untuk menghindari terlapor menghilangkan barang bukti dan memudahkan penyidikan agar para terlapor di tahan, supaya tidak melakukan kembali hal yang sama dan demi menjaga keamanan dan ketertiban umum,” paparnya.

BACA JUGA  Kapolres Sanggau Ikuti Evaluasi Program Strategis Polda Kalbar

Selain itu Heryanto menambahkan bahwa Pasal 406 ayat (1) KUHP menentukan bahwa: barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, sehingga membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, disanksi hukum penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.

Sementara Agustinus,Spd. yang juga mendampingi saat Nasrun M.Tahir membuat laporan di Polda Kalbar mengatakan pihaknya sudah memberikan alat bukti yang cukup atas dugaan perusakan yang dilakukan GN DKK.

BACA JUGA  Terkait Kasus KDRT Marniala Sihite, Begini Kata Polres Tapteng

“Kami berharap Kepolisian atau penyidik Polda Kalbar agar segera menindak, para terduga pelaku segera ditahan dan di proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Agustinus. (Hasan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB