Pelaku Pengeroyokan Diringkus Polisi

- Editorial Team

Kamis, 17 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim Satgas Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan, meringkus pelaku pengeroyokan, Kamis (17/3/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Pelaku, Yulianus Dohare (35) warga Jalan Tanjung Bunga, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang diketahui berprofesi sebagai ojek online (Ojol).

Ia diringkus lantaran mengeroyok M Zainul Arifin (52) warga Dusun Wulan Sari, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat, 21 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Tanjung Bunga, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang

Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim, Kompol Mhd Firdaus.

“Pelaku diringkus atas laporan dari korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/I/2022/SPKT/Polsek Percut Sei Tuan tanggal 22 Januari 2022,” kata Kompol Firdaus.

BACA JUGA  Memiliki Sabu, Warga HM. Joni Nyangkut di Polsek Medan Kota

Dijelaskan Kasat Reskrim, sebelum pengeroyokan terjadi, korban diundang untuk mendampingi Omri Barus ke kedai tuak milik Jonatan untuk menyelesaikan masalah pencurian handphone.

Setelah sampai di kedai tuak, pihak dari Yulianus Dohare marah-marah di kedai tuak tersebut, sehingga Omri Barus bertanya, kenapa kalian marah-marah.

“Korban dan Omri Barus hendak menyelesaikan masalah pencurian handphone,” ujarnya.

Kemudian setelah mendengar Omri Barus berbicara, pihak Yulianus Dohare langsung mendorong badan Omri Barus dan korban serta memukulnya secara bersama-sama.

“Pada saat itu, korban dan Omri Barus melarikan diri yang kemudian dikejar oleh pihak Yulianus Dohare sehingga terjatuh di parit dan diinjak serta ditusuk menggunakan pisau kecil,” jelas Kompol Firdaus.

BACA JUGA  Rampok Pembeli, Pria Bermodus Jual KLX Dimedsos Diringkus

Tidak lama kemudian, sambung Firdaus, korban berhasil menyelamatkan diri menuju rumah warga untuk mendapatkan pertolongan.

Selanjutnya, pada Kamis, 17 Maret 2022 sekira pukul 09.00, Tim Satgas Presisi yang dipimpin Kanit Pidum Polrestabes Medan mendapat informasi tersangka berada di wilayah Selambo.

Kemudian, Tim langsung bergerak cepat menuju sebuah rumah di Jalan Sombare Batak, Selambo. Terlihat sepeda motor Honda Revo milik pelaku parkir di depan rumah.

Dengan cepat Tim mendatangi rumah tersebut dan ada istri pelaku yang mengaku tidak mengakui bahwa pelaku ada di rumah.

“Kemudian, Tim melakukan penggeledahan dan menemukan pelaku bersembunyi di dalam kamar tepatnya di bawah kasur,” ungkap Kompol Firdaus.

Selanjutnya, Tim memboyong pelaku ke Mako Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Paman Curi Emas Ponakan

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 juncto Pasal 170 tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus. (zak)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!