Ambon, TRIBRATA TV
Sebanyak 119 peserta seleksi penerimaan Taruna/i Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara, dan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2026 dinyatakan lulus terpilih dalam Sidang Terbuka Panitia Daerah (Panda) Maluku dan berhak melanjutkan ke tahapan Pemeriksaan Kesehatan Tahap II (Rikkes II).
Sidang terbuka tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., di Gedung Plaza Presisi Polda Maluku, Ambon, Kamis (4/6/2026).
Tahapan kelulusan menuju Rikkes II menjadi salah satu proses penting dalam rangkaian seleksi penerimaan anggota Polri yang dilaksanakan secara ketat, objektif, dan transparan guna menjaring calon personel terbaik untuk memperkuat institusi Polri di masa depan.
Dalam arahannya, Kapolda Maluku menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilaksanakan berdasarkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH), serta bebas dari segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kelulusan peserta ditentukan berdasarkan kemampuan, hasil yang diperoleh, dan pemenuhan standar yang telah ditetapkan. Tidak ada ruang bagi praktik KKN, titipan, maupun intervensi dalam proses rekrutmen anggota Polri. Semua peserta memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing secara sehat dan objektif,” tegas Kapolda.
Menurutnya, proses rekrutmen merupakan gerbang awal dalam membentuk sumber daya manusia Polri yang unggul, profesional, berintegritas, dan mampu menjawab berbagai tantangan tugas kepolisian yang semakin kompleks di era modern.
Kapolda juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi diawasi secara berlapis oleh pengawas internal maupun eksternal guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dimulai dari proses rekrutmen yang bersih dan transparan. Karena itu, seluruh tahapan harus dilaksanakan secara objektif agar menghasilkan calon anggota Polri yang benar-benar berkualitas dan layak,” ujarnya.
Berdasarkan hasil Sidang Terbuka Panda Maluku, sebanyak 119 peserta dinyatakan lulus terpilih untuk mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Tahap II.
Pada jalur Taruna/i Akademi Kepolisian (Akpol), sebanyak 16 peserta dinyatakan lulus terpilih dari total 27 peserta yang mengikuti sidang, terdiri dari 15 pria dan 1 wanita.
Sementara pada jalur Bintara Polri, sebanyak 73 peserta dinyatakan lulus terpilih dari total 447 peserta yang mengikuti sidang, dengan rincian 67 pria dan 6 wanita.
Sedangkan pada jalur Tamtama Polri, sebanyak 30 peserta pria dinyatakan lulus terpilih dari total 38 peserta yang mengikuti sidang.
Seluruh peserta yang dinyatakan lulus akan melanjutkan seleksi pada tahapan Pemeriksaan Kesehatan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditetapkan Panitia Daerah sebagai bagian dari rangkaian penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2026.
Kapolda Maluku turut mengapresiasi kerja keras seluruh peserta yang telah mengikuti setiap tahapan seleksi dengan penuh disiplin, semangat, dan sportivitas. Kepada peserta yang dinyatakan lulus, ia mengingatkan agar mempersiapkan kondisi fisik dan kesehatan secara maksimal untuk menghadapi tahapan berikutnya.
“Rikkes II menjadi tahapan yang sangat menentukan. Karena itu, saya meminta seluruh peserta yang dinyatakan lulus agar menjaga kesehatan, meningkatkan kesiapan fisik, serta tetap menjaga integritas dan disiplin selama mengikuti proses seleksi,” pesannya.
Kepada peserta yang belum berhasil melanjutkan ke tahap berikutnya, Kapolda memberikan motivasi agar tidak berkecil hati dan menjadikan pengalaman tersebut sebagai bekal untuk meraih kesempatan pada seleksi di masa mendatang.
Menutup kegiatan, Kapolda Maluku menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia pelaksana, tim pengawas internal dan eksternal, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi menjaga transparansi dan akuntabilitas selama proses seleksi berlangsung.
Melalui proses rekrutmen yang terbuka, objektif, dan berintegritas, Polda Maluku berkomitmen mendukung kebijakan Polri dalam melahirkan generasi anggota Polri yang profesional, unggul, dan Presisi guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Indonesia. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








