6 Kapal Ikan Asing Dimusnahkan Kejari Belawan

- Editorial Team

Rabu, 17 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan, TRIBRATA TV

Sebanyak 6 kapal ikan asing dimusnahkan Kejakasaan Negeri (Kejari) Belawan di perairan Lampu I, Belawan, Selasa (16/3/2021). Kapal yang dimusnahkan adalah, KM SLFA 5070 GT 17,63, KM PKFA 7435 GT 49,61, KM PKFA GT 42,18, KM PKFB 1845 GT 64,68, KM SLFA 5177 GT 64,81 dan SLFA 5227 GT 62,32.

Keenam kapal dimusnahkan setelah memperoleh ketetapan hukum.

Pemusnahan 6 kapal hasil tindakan kejahatan ilegal fishing dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan, disaksikan PSDKP, Polres Pelabuhan Belawan, Ditpolair Polda Sumut dan Lantamal I.

BACA JUGA  Tim Towersik Asal Medan Sunggal Juara Pertama Turnamen Bola Volley Ningrat Cup

Kapala Kejari Belawan, Ikeu Bachtiar mengatakan, pemusanahan 6 kapal ikan asing sudah berkekuatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pihaknya menjalankan surat putusan untuk memusnahkan kapal ikan asing tersebut dengan cara dibakar dan ditenggelamkan.

“Hari ini, keenam kapal kita musnahkan. Kasus ini telah mendakwa 6 orang di pengadilan,” katanya.

Sementara, Hakim Ad Hoc Perikanan, Hendi Santoso mengatakan, eksekusi pemusnahan kapal ikan asing tersebut adalah proses penegakan hukum dengan mendakwa 6 orang nahkoda.

BACA JUGA  BPC Maju Beri Paket Bingkisan Nataru

“Para terdakwa sebanyak 6 orang telah kita dakwa di pengadilan. Mereka (terdakwa) terbukti mencuri ikan di perairan Indoensia,” kata Hendi.

Barang bukti kapal ikan asing itu, merupakan hasil penindakan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang ditangkap di perairan Selat Malaka Zona Eksklusif Indonesia.

“Pemusnahan ini merupakan bukti penindakan terhadap ilegal fishing,” sebut Hendi. (P.Sitorus)

BACA JUGA  Melawan, Pelaku Begal Ditembak Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB