Medan, TRIBRATA TV
Tim gabungan menggerebek sebuah gudang BBM ilegal yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Selasa (17/3/2026).
Gudang BBM ilegal tersebut digrebek oleh tim gabungan lantaran adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di dalam bangunan yang berkedok bengkel mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan, lokasi tersebut ternyata digunakan sebagai gudang penimbunan solar dalam jumlah besar.
Penggrebekan tersebut melibatkan tim petugas gabungan dari BAIS, BIN, Mabes TNI, Pemerintah Kota Medan, dan Polda Sumatera Utara. Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan sekitar 150 ton solar yang diduga siap dijual kepada para penampung.
Tak hanya BBM bersubsidi, petugas juga menemukan berbagai barang bukti fasilitas dan kendaraan yang diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan BBM ilegal tersebut.
Sejumlah barang bukti antara lain enam kontainer ukuran 20 feet, empat di antaranya berisi BBM ilegal jenis solar. Enam kontainer ukuran 20 feet, empat di antaranya berisi BBM ilegal jenis solar.
Lalu sembilan unit baby tank, satu tangki tanam dengan kapasitas sekitar 18 ton bertuliskan nama PT Sepertiga Malam Sinergi.
Juga diamankan sembilan mobil tangki, terdiri dari, tiga unit Hino kapasitas 8 ton dengan nomor polisi BK 8362 GL, BK 8818 BSM, dan BK 8364 GL.
Empat unit Mitsubishi Fuso kapasitas 8 ton dengan nomor polisi BK 8240 FO, BK 8167 CO, BK 8840 GV, dan BK 8816 BSM.Dua unit Hino kapasitas 5 ton dengan nomor polisi RK 8182 ES dan RK 8128 FC
Juga empat kendaraan lain yang berada di lokasi bengkel, yaitu, Toyota Hilux, Mitsubishi L300, Toyota Kijang Innova dan Toyota Kijang Pick Up.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penimbunan BBM subsidi tersebut. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









