Hasil Ekshumasi, Babak Baru Kasus Kematian Pandu Brata Siregar

- Editorial Team

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Pengungkapan kematian Pandu Brata Syahputra Siregar, yatim piatu berstatus pelajar Kelas XII salah satu SMA Swasta di Kota Kisaran beberapa waktu lalu sepertinya akan memasuki babak baru.

Usai Polres Asahan melalui Kasi Humas Iptu Anwar Sanusi mengeluarkan pernyataan yang menyebut korban tidak ada mendapatkan penganiayaan dan dalam keadaan sehat saat meninggalkan Polsek Simpang Empat, hasil berbeda sepertinya akan disampaikan dokter Forensik.

Ditemui, dr Ismurizal SpF, dokter Forensik yang memimpin proses autopsi jasad korban mengatakan, pihaknya butuh waktu untuk merangkum hasil autopsi.

BACA JUGA  Lagi, TNI AL Amankan 27 TKI Ilegal di Pantai Kabupaten Asahan

“Sudah kita autopsi sudah kita ambil semua sudah kita lihat nanti dia dirangkum semua ya. Dirangkum semua,” ucapnya di awal saat ditanya proses Autopsi.

Dokter Forensik Rumah Sakit TK II Bhayangkara Medan ini juga tidak menampik ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

“Wah.. Kan dia udah dikubur. Ee.. Kita lihat lah nanti. Ada memang. eee.. Apa namanya, seperti warna kemerahan, gitu ya. Belum, dia nanti ada pemeriksaan tambahan. Ya kan ada lah gak usah kita pungkiri, kan ada. Kalau saya rata rata visum 2 minggu kecuali ada pemeriksaan tambahan, lebih ya,” akhirnya sembari meninggalkan lokasi.

BACA JUGA  Catut Nama Bupati dan Kabag Umum, Pria Ini Minta Proyek di Dinas Perkim Asahan

“Nanti kita rilis ya,” jawab Dirkrimum Poldasu Kombes Pol Sumaryono singkat ditanyai sembari berlalu pergi, Minggu (16/03/25). (Gondrong)

BACA JUGA  Terpilih Aklamasi, "Caung" Pimpin PC PMII Asahan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru