Satreskrim Polres Merangin Kembali Razia Lokasi PETI di Desa Mekar Sari

- Editorial Team

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Satreskrim Polres Merangin tidak bosan melakukan razia terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang masih menjamur. Sebelumnya pada hari Selasa 14 Februari 2023, aparat penegak hukum berhasil mengamankan 8 orang pelaku PETI.

Menyikapi banyak laporan dari masyarakat dan berbagai kalangan, hari Kamis (16/2/2023) Satreskrim Polres Merangin kembali bergerak menuju lokasi PETI di Desa Mekar Sari, kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, untuk merazia pelaku PETI.

BACA JUGA  Respon Cepat Aspirasi Warga, Kapolsek Tabir Ulu Jenguk Korban Penganiayaan di RS Abunjani Bangko

Namun sayang para pelaku PETI sudah tidak berada di lokasi saat personil sampai di lokasi tersebut.

Operasi dipimpin langsung KBO Satreskrim Ipda Supranata, SH didampingi Kanit Tipidter Polres Merangin beserta beberapa anggota personil lainnya langsung mendatangi lokasi tempat aktifitas PETI yang sudah meresahkan warga.

Di lokasi PETI tersebut tampak personil menghancurkan peralatan yang digunakan yang ditinggal oleh pekerja. Dua unit mesin Dompeng beserta peralatan lainnya yang berada dilokasi tersebut tidak luput dari penindakan dengan dilakukan pembakaran oleh personil Satreskrim Polres Merangin.

BACA JUGA  Edarkan Sabu, 2 Pria Ditangkap Polres Merangin

“Hari ini kita melakukan operasi penambang emas tanpa izin di wilayah Deda Mekar Sari Kecamatan Tabir Lintas, sesampai di lokasi tersebut tidak ditemukannya para pelaku. Untuk peralatan yang digunakan kita bakar agar tidak bisa dipergunakan lagi” ujar Kasatreskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra. (fitri)

BACA JUGA  Edarkan Sabu, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB